Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Kapan Waktu yang Tepat Melakukan Buy Back Saham Perusahaan?

Apakah Metode Penelitian Hukum yang Ada (Normatif-empiris) Telah Cukup untuk Meneliti Segala Hukum dengan Segala Dinamikanya?
Apakah Metode Penelitian Hukum yang Ada (Normatif-empiris) Telah Cukup untuk Meneliti Segala Hukum dengan Segala Dinamikanya?

Sah! – Buy back saham atau share repurchase adalah aksi korporasi di mana perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri dari pasar. Saham-saham yang telah dibeli ini bisa disimpan sebagai treasury stock atau dihapuskan, yang otomatis mengurangi jumlah saham beredar.

Tujuan dari buy back bisa beragam: meningkatkan nilai saham, mengelola struktur modal, atau mengembalikan kepercayaan investor terhadap prospek perusahaan.

Tujuan dan Manfaat Buy Back

1. Meningkatkan Nilai Saham

Dengan mengurangi jumlah saham beredar, metrik keuangan seperti Earnings per Share (EPS) bisa meningkat. Ini sering dipersepsikan positif oleh pasar karena menunjukkan efisiensi dan potensi profitabilitas yang lebih baik.

2. Menunjukkan Saham Undervalued

Buy back menjadi sinyal bahwa perusahaan menganggap harga sahamnya terlalu murah dibandingkan nilai sebenarnya (intrinsic value). Hal ini bisa menarik minat investor untuk ikut membeli.

3. Pemanfaatan Dana Berlebih

Jika perusahaan memiliki kas berlebih dan tidak ada rencana ekspansi besar dalam waktu dekat, membeli kembali saham dianggap cara efektif untuk memberikan nilai kepada pemegang saham, selain dividen.

4. Mengelola Struktur Modal

Perusahaan dapat menyesuaikan rasio utang terhadap ekuitas atau meningkatkan Return on Equity (ROE) melalui buy back.

5. Menghindari Akuisisi dan Dilusi Saham

Buy back bisa digunakan untuk mempertahankan kendali atas perusahaan, atau menghindari dilusi jika terlalu banyak saham beredar akibat program kompensasi karyawan atau IPO anak usaha.

Kapan Waktu yang Tepat Melakukan Buy Back?

Tidak semua waktu cocok untuk buy back. Perusahaan yang bijak akan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

  • Saham sedang undervalued: Ini momen paling ideal karena perusahaan dapat membeli kembali saham dengan harga rendah dan mendapatkan imbal hasil jangka panjang.
  • Kondisi keuangan kuat: Perusahaan memiliki kas cukup dan arus kas positif tanpa harus menambah utang.
  • Pasar sedang koreksi: Harga saham jatuh karena sentimen negatif umum, bukan karena fundamental perusahaan.
  • Tidak ada peluang investasi menarik: Daripada menyimpan dana idle, perusahaan menggunakannya untuk buy back.

Bentuk Buy Back

1. Open Market Repurchase

Pembelian saham dilakukan di pasar terbuka secara bertahap, seperti investor biasa. Ini cara paling umum dan fleksibel.

2. Tender Offer

Perusahaan menawarkan untuk membeli saham langsung dari pemegang saham dengan harga premium. Biasanya ada batas waktu tertentu.

3. Dutch Auction

Pemegang saham menyatakan harga jual mereka, dan perusahaan menentukan harga tertinggi yang masih memungkinkan untuk membeli jumlah saham yang ditargetkan.

Dampak Buy Back bagi Investor dan Pasar

Dampak Positif:

  • Harga saham bisa naik karena penurunan jumlah saham beredar.
  • EPS dan ROE meningkat.
  • Sinyal bahwa perusahaan sehat dan percaya diri terhadap masa depannya.

Dampak Negatif:

  • Bisa menjadi sinyal bahwa perusahaan tidak memiliki rencana ekspansi atau inovasi jangka panjang.
  • Jika dibiayai dengan utang, meningkatkan risiko finansial.
  • Berpotensi digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan.

Buy back saham adalah strategi yang bisa memberikan banyak manfaat baik bagi perusahaan maupun investor jika dilakukan pada waktu dan kondisi yang tepat. Namun, seperti pisau bermata dua, strategi ini juga bisa menjadi bumerang jika digunakan untuk alasan kosmetik atau dilakukan saat kondisi keuangan tidak sehat.

Sebagai investor, penting untuk tidak hanya melihat pengumuman buy back sebagai sinyal positif, tetapi juga menganalisis motivasi di baliknya, struktur keuangan perusahaan, serta prospek jangka panjangnya.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *