Sah! – Merek dagang adalah hal yang penting bagi para pelaku usaha,mengapa hal itu penting? di kutip dari kompas.com merek dagang menjadi penting bagi para pelaku usaha, karena dapat membedakan produk atau layanan mereka dari yang lain. Selain itu, merek dagang dapat membantu memberikan kesan atau identitas yang unik bagi para pelaku usaha.
Karena hal itu, para pelaku usaha harus mendaftarkan merek dagang mereka, agar merek dagang mereka tidak ditiru atau di salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Lalu, dimana harus mendaftarkannya? Dan bagaimana prosedur serta persyaratannya? Simak penjelasan berikut
Pendaftaran Merek Dagang
Para Pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui laman dgip.go.id.
Merek dagang yang sudah didaftarkan ke DJKI dapat menjadi bukti kepemilikan yang sah,sehingga para pelaku usaha dapat menggunakan merek dagang mereka secara eksklusif.
Merek dagang yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek Dagang
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek dagang mereka, yaitu :
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) – Untuk pemohon usaha mikro dan Usaha kecil
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan merek dagang mereka. Selain itu, ada beberapa prosedur yang harus dilalui saat melakukan pendaftaran merek dagang yaitu :
- yang pertama adalah membuat akun
- Log in menggunakan akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Masukan Data Pemohon
- Mengisi permohonan dengan kuasa konsultan KI (jika ada)
- Mengisi hak prioritas (jika ada)
- Masukkan Data Merek
- Masukkan Data Kelas dengan Klik ‘tambah’
- Klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Klik ‘Buat Billing’ lalu bayar kode billing tersebut, Setelah kode billing di bayar klik ‘simpan dan lanjutkan’
- Cek data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap,setelah itu klik ‘Selesai’ dan ‘OK’
- Kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima
Setelah selesai mengisi prosedur pendaftaran merek dagang, adapun nominal biayanya untuk Umum sejumlah ‘Rp.1.800.000/Kelas dan untuk UMK sejumlah ‘Rp.500.000/kelas.
Itu dia penjelasan persyaratan dan prosedur pendaftaran Merek Dagang,semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source: