Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Jika VOC Masih Ada, Segini Besaran Pajak yang Harus Dibayarkan ke DJP

Ilustrasi Besaran Pajak apabila VOC masih berdiri

Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pernah menjadi perusahaan terkaya di dunia pada abad ke-17, dengan kekayaan yang melampaui nilai beberapa perusahaan terbesar saat ini.

VOC memiliki monopoli perdagangan rempah-rempah dan kekuatan militer yang luar biasa, menjadikannya entitas yang sangat berpengaruh di dunia. Namun, bagaimana jika VOC masih ada hingga sekarang? Seberapa besar pajak yang harus dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia?

Artikel ini akan mencoba menghitung besaran pajak yang mungkin harus dibayarkan oleh VOC jika perusahaan tersebut masih eksis dan beroperasi di era modern, dengan asumsi bahwa VOC beroperasi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Kekayaan VOC: Sebuah Kilas Balik

Pada puncak kejayaannya, kekayaan VOC diperkirakan mencapai 7,9 triliun gulden Belanda, yang jika dikonversi ke nilai mata uang saat ini, setara dengan sekitar 112,6 kuadriliun rupiah.

Angka ini mencerminkan dominasi VOC dalam perdagangan internasional, terutama dalam perdagangan rempah-rempah dari Asia ke Eropa.

VOC memiliki jaringan perdagangan yang luas, ratusan kapal, dan ribuan pekerja yang tersebar di berbagai belahan dunia. Dengan monopoli perdagangan yang dimilikinya, VOC mampu menghasilkan keuntungan yang luar biasa setiap tahunnya.

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

Jika VOC masih ada dan beroperasi di Indonesia, salah satu pajak utama yang harus dibayarkan adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia, tarif PPh Badan saat ini adalah 22% dari laba kena pajak.

Mari kita asumsikan bahwa VOC, dengan kekayaannya yang luar biasa, mampu menghasilkan laba sebesar 10% dari kekayaannya setiap tahun. Ini berarti laba tahunan VOC bisa mencapai sekitar 11,26 kuadriliun rupiah.

Dengan laba sebesar itu, pajak penghasilan yang harus dibayarkan VOC adalah:PPh Badan=22%×11,26 kuadriliun rupiah=2,4772 kuadriliun rupiah

VOC harus membayar pajak penghasilan badan sebesar 2,4772 kuadriliun rupiah setiap tahun kepada DJP.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain PPh Badan, VOC juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan jasa di Indonesia.

Dengan asumsi bahwa VOC menjual rempah-rempah dan barang dagangan lainnya dengan total nilai penjualan sebesar 50% dari kekayaannya, nilai penjualan tersebut akan mencapai sekitar 56,3 kuadriliun rupiah.

Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%. Maka, pajak PPN yang harus dibayarkan adalah:PPN=11%×56,3 kuadriliun rupiah=6,193 kuadriliun rupiah

VOC harus membayar PPN sebesar 6,193 kuadriliun rupiah atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan di Indonesia.

Pajak Dividen

Jika VOC membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya, perusahaan ini juga harus membayar pajak dividen. Tarif pajak dividen di Indonesia adalah 10% dari jumlah dividen yang dibagikan.

Misalnya, jika VOC memutuskan untuk membagikan 50% dari labanya sebagai dividen, jumlah dividen yang dibagikan adalah sekitar 5,63 kuadriliun rupiah.

Pajak dividen yang harus dibayarkan adalah:Pajak Dividen=10%×5,63 kuadriliun rupiah=0,563 kuadriliun rupiah

VOC harus membayar pajak dividen sebesar 0,563 kuadriliun rupiah kepada DJP.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

VOC, yang memiliki banyak properti seperti kantor, gudang, dan benteng di Indonesia, juga harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan asumsi bahwa nilai total properti VOC di Indonesia mencapai 5 kuadriliun rupiah, dan tarif PBB adalah 0,5% dari nilai properti, maka PBB yang harus dibayarkan adalah:PBB=0,5%×5 kuadriliun rupiah=0,025 kuadriliun rupiah

VOC harus membayar PBB sebesar 0,025 kuadriliun rupiah setiap tahun.

Total Pajak yang Harus Dibayarkan

Jika kita menjumlahkan semua jenis pajak di atas, total pajak yang harus dibayarkan VOC kepada DJP adalah:Total Pajak=2,4772+6,193+0,563+0,025=9,2582 kuadriliun rupiah

Jika VOC masih ada dan beroperasi di Indonesia, perusahaan ini harus membayar total pajak sebesar 9,2582 kuadriliun rupiah setiap tahun. Angka ini menunjukkan betapa besar kontribusi pajak yang bisa dihasilkan oleh perusahaan sebesar VOC jika masih eksis di era modern.

VOC, dengan kekayaannya yang luar biasa, akan menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia jika masih ada hingga saat ini. Total pajak yang harus dibayarkan mencapai lebih dari 9 kuadriliun rupiah per tahun, mencakup berbagai jenis pajak seperti PPh Badan, PPN, pajak dividen, dan PBB.

Angka ini tidak hanya menunjukkan potensi pendapatan negara yang luar biasa, tetapi juga pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan untuk memastikan kelangsungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *