Sah! – KUHP terbaru yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menghadirkan perubahan signifikan, salah satunya melalui Pasal 41 KUHP.
Pasal ini memberikan perlakuan khusus bagi anak-anak di bawah 12 tahun yang terlibat atau diduga terlibat dalam tindak pidana, dengan pendekatan yang lebih humanis dan mengutamakan pembinaan.
Pasal 41 KUHP menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun yang terlibat dalam tindak pidana dapat diperlakukan dengan dua opsi utama.
Opsi pertama, sesuai dengan Pasal 41 huruf (a) KUHP, adalah menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau wali untuk mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung di lingkungan keluarga.
KUHP terbaru melalui Pasal 41 huruf (b) KUHP juga menawarkan opsi kedua, yakni mengikutsertakan anak dalam program pendidikan dan pembinaan di instansi pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial.
Program ini dirancang untuk membantu anak memahami konsekuensi tindakannya dan memberikan kesempatan perbaikan, dengan durasi maksimal 6 bulan.
Pasal 41 KUHP juga memperkuat perlindungan hak anak, yang sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Hak Anak. Perlakuan yang diatur dalam pasal ini bertujuan untuk menjaga anak dari dampak negatif sistem peradilan pidana yang bisa terlalu keras bagi usia mereka.
KUHP terbaru mendorong pendekatan restorative justice, terutama dalam penanganan anak-anak yang melakukan tindak pidana.
Pendekatan ini lebih menekankan pada perbaikan sosial daripada pemberian hukuman yang berat, dan lebih cocok untuk anak-anak yang masih dalam proses perkembangan.
Pasal 41 KUHP dalam penerapannya juga menghadapi tantangan, seperti kesiapan lembaga pemerintah dan sosial dalam menangani anak-anak yang terlibat tindak pidana.
Koordinasi antar lembaga dan dukungan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan perlakuan yang tepat sesuai dengan KUHP terbaru ini.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406