Berita Hukum Legalitas Terbaru

Jenis dan Isi Surat Perjanjian Kerja yang Harus Diketahui

APA ITU PKWT DALAM HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA ?

Surat perjanjian kerja merupakan suatu kesepakatan yang dibuat antara karyawan dengan pemilik perusahaan. Untuk perjanjian kerja tersebut bisa dibuat melalui tulisan maupun lisan.

Isi dari perjanjian kerja tersebut adalah waktu bekerja, syarat dan beberapa hak kewajiban antara karyawan dengan perusahaan. Selain itu, tujuan dari adanya perjanjian kerja supaya mempermudah untuk melakukan komunikasi.

Untuk fungsi lainnya dengan adanya perjanjian kerja adalah sebagai payung pelindung hukum. Sehingga, ketika ada salah satu karyawan yang melanggar peraturan akan kembali lagi dengan perjanjian kerja tersebut.

Jenis Perjanjian Kerja

Sebelum anda membuat perjanjian kerja tentunya akan diberikan beberapa pilihan jenis terlebih dahulu. Untuk beberapa pilihan tersebut juga sudah diatur di dalam undang-undang. Sehingga, sudah tidak bisa diganggu gugat. Macam-macam perjanjian kerja adalah:

  • Perjanjian kerja pada waktu tertentu

Pada perjanjian satu ini di buat oleh perusahaan dan karyawan guna mendapatkan hubungan kerja di dalam waktu tertentu. Sangat di khususkan untuk karyawan yang mempunyai status kontrak.

  • Perjanjian kerja pada waktu tidak tertentu

Perjanjian perusahaan tersebut dibuat antara perusahaan dengan karyawan guna menjalin hubungan kerja sama. Untuk perjanjian kerja yang satu ini sangat di khususkan untuk karyawan yang sudah tetap maupun permanen.

Isi Perjanjian

Ketika anda membuat perjanjian kerja tentunya harus menuliskan beberapa informasi pribadi. Beberapa informasi pribadi yang dibutuhkan pada surat perjanjian kerja tersebut adalah:

  1. Memberikan nama, alamat dan jenis dari perusahaan. Usahakan anda bisa menuliskan secara lengkap dan jangan sampai salah.
  2. Sebutkan jenis kelamin anda dan jabatan yang saat ini sedang diduduki.
  3. Tuliskan jumlah nominal gaji yang anda dapatkan. Selain itu, anda juga menyebutkan bahwa gaji anda di bayarkan melalui cara seperti apa.
  4. Waktu dan jangka lama pada saat melakukan pekerjaan. Untuk hal satu ini sangat penting.
  5. Berikan penjelasan tempat maupun tanggal dibuatnya dari perjanjian tersebut.
  6. Paling akhir anda bisa melakukan tanda tangan. Proses tanda tangan ini juga harus di lakukan oleh pemilik perusahaan.

Sekian, penjelasan nya dan semoga dapat membantu.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *