Berita Hukum Legalitas Terbaru

Jangan Sampai Salah! IMB Telah Berubah Menjadi PBG, Pahami Penjelasan serta Perbedaan IMB dan PBG! 

Ilustrasi IMB digantikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sah! – PBG atau yang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan.

Dahulu ketika membangun bangunan perlu mendapatkan izin yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Namun IMB telah diganti dengan PBG, pergantian IMB ini diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 

IMB merupakan produk hukum yang memuat izin yang dikeluarkan oleh penyelenggara zonasi kepada pemilik bangunan.

IMB berlaku untuk konstruksi baru, termasuk perubahan bangunan, penambahan, pengurangan, pemeliharaan, dan pembongkaran.

Salah satu landasan hukum IMB adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan  teknis sesuai fungsinya.

Pengertian PBG 

Sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Izin Mendirikan Bangunan (PBG).

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (PBG) adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, memperluas, memperkecil, dan/atau memperluas suatu bangunan  sesuai dengan persyaratan struktur.

Fungsi PBG 

Menurut website resmi SIMBG, PBG memiliki fungsi untuk : 

  • Menjamin legalitas pembangunan gedung 
  • Memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin bagi keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi para penggunanya. 
  • Mencatat data informasi terkait dengan rencana bangunan gedung. 

Prosedur Memperoleh PBG 

Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen perencanaan teknis harus diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemda, pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau pemerintah pusat.

PBG dilakukan untuk pembangunan gedung atau prasarana bangunan baru, modifikasi, perluasan, pengurangan dan/atau pemeliharaan bangunan  atau prasarana bangunan.

Dalam hal ini, PBG juga harus diserahkan oleh pemilik sebelum dibangun, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.

Selain itu, PBG mencakup proses konsultasi perencanaan dan penerbitan.

Syarat Pengajuan PBG 

Untuk mengajukan PBG diperlukan melengkapi beberapa dokumen yang diantaranya ialah : 

  1. Dokumen Rencana Arsitektur, yang terdiri dari 
  • Data penyedia jasa perencana arsitektur 
  • Konsep rancangan 
  • Gambar denah
  • Konsep atau denah terkait lainnya. 
  1. Dokumen Rencana Utilitas, yang terdiri dari 
  • Perhitungan kebutuhan air bersih
  • Listrik limbah 
  • Sistem proteksi kebakaran
  • Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya. 
  1. Dokumen Rencana Struktur, yang terdiri dari 
  • Gambar rencana struktur bawah, atas, basement
  • Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (hanya diperuntukan bagi bangunan gedung yang lebih dari dua lantai).  
  1. Dokumen Rencana Spesifikasi Teknik Bangunan, yang terdiri dari 
  • Keterangan jenis, tipe, serta karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh. 

Tata cara pembuatan PBG 

Setelah memastikan dokumen sesuai, silahkan ikuti langkah pembuatan PBG sesuai dengan tata cara dibawah ini : 

  1. Buka website https://simbg.pu.go.id
  2. Buat akun baru dan  konfirmasi alamat email Anda untuk mendaftar.
  3. Jika Anda sudah memiliki akun, login dan masukkan informasi pribadi Anda.
  4. Isi formulir yang sesuai dan simpan data Anda.
  5. Memulai proses pengajuan PBG secara online melalui  simbg.pu.go.id.
  6. Unggah dokumen teknis dan administratif dan pantau akun SIMBG untuk pemberitahuan integritas file.
  7. Hanya jika dokumentasi dipastikan lengkap setelah berkonsultasi dengan Tim  Ahli Profesional (TPA) di bidang arsitektur, struktur dan MEP.
  8. Revisi dokumen dengan berkonsultasi dengan TPA (Tim Ahli Profesional). Menetapkan besaran retribusi daerah dan menerbitkan surat penetapan retribusi daerah (SKRD) dari DPMPTSP.
  9. Pembayaran pajak daerah oleh pemohon PBG.
  10. Penerbitan pernyataan kesesuaian terhadap standar teknik struktur (Rekomtek).
  11. DPMPTSP menerbitkan PBG setelah proses selesai.

Perbedaan IMB dan PBG 

Setelah mengetahui prosedur pembentukan PBG sekarang kita juga harus mengetahui perbedaan IMB dan PBG. 

  1. Tata cara permohonan 

IMB adalah izin yang harus diperoleh sebelum atau selama pembangunan suatu bangunan, dengan merinci aspek teknis bangunan pada saat mengajukan izin.

PBG kini menjadi peraturan perizinan yang mengatur proses pembangunan.

PBG tidak mewajibkan pemilik bangunan  untuk mengajukan izin sebelum pembangunan dimulai.

  1. Hal-hal yang perlu dilaporkan 

IMB mewajibkan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunan, sedangkan PBG mewajibkan pelaporan fungsi bangunan yang lebih kompleks  agar sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

  1. Persyaratan permohonan 

Syarat untuk mendapatkan izin IMB adalah pemilik bangunan harus memenuhi beberapa syarat  seperti persetujuan hak atas tanah, izin penggunaan, status hak bangunan, dan izin mendirikan bangunan.

Sedangkan PBG memerlukan rencana dan desain arsitektur yang memenuhi peraturan bangunan, keandalan, dan desain prototipe.

Persyaratan yang diperlukan meliputi rincian pemohon/pemilik, rincian bangunan, dokumen perencanaan teknis, dan dokumen perencanaan rinci.

  1. Kegunaan 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum atau pada saat dimulainya pembangunan.

Pembangun wajib memberikan informasi teknis tentang bangunan pada saat mengajukan izin mendirikan bangunan.

Izin Mendirikan Bangunan  (PBG) adalah peraturan perizinan yang mengatur proses pembangunan dan pemilik tidak perlu mengajukan izin sebelum pembangunan dimulai.

  1. Sanksi 

Pemilik bangunan gedung tanpa IMB dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai Pasal 115 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.

Sebaliknya, jika suatu bangunan didirikan tanpa izin PBG,  akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 24 Ayat 42 UU Hak Cipta terkait dengan Pasal 45 Ayat 1 UU Bangunan.

Sanksi apabila tidak memiliki PBG 

Apabila pemilik bangunan tidak memiliki PBG maka akan berpotensi terkena sanksi administratif yang berupa : 

  1. Peringatan Tertulis 
  2. Pembatas kegiatan pembangunan 
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  5. Pembekuan persetujuan pembangunan gedung 
  6. Pencabutan persetujuan bangunan gedung
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung 
  8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung 
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung. 

Ada juga risiko hukuman pidana dan denda jika tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung jo UU Cipta Kerja.

Jika pemilik bangunan atau pengguna bangunan  tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, maka hilangnya barang milik pihak ketiga diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 

Hal ini disebabkan karena mengakibatkan kerugian atas harta benda orang lain. 

Apabila mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain dan mengakibatkan cacat seumur hidup maka berpotensi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai bangunan. 

Apabila mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung. 

Sekian penjelasan mengenai perubahan IMB menjadi PBG, pastikan izin bangunan kalian telah sesuai dengan aturan yang berlaku ya!

Sekian, Terima kasih 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan pendaftaran PBG.. Sehingga, tidak perlu khawatir dalammenjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source 

Alivia. P. W., 2023. KFMAP [Online] 

Available at : 

https://kfmap.asia/blog/apa-saja-perbedaan-imb-dan-pbg/2877

Fida. A. 2023. detik.com [Online] 

Available at : 

https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7047030/pbg-adalah-persetujuan-bangunan-gedung-ketahui-perbedaannya-dengan-imb

Renata. C. A., 2023. Hukumonline [Online] 

Available at : 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-pbg-dan-sanksi-jika-bangunan-tak-memilikinya-lt50a86f56c173c

Tarubali PUPR KIM Prov. Bali MaSIKIAN. 2024. Tarubali [Online] 

Available at : 

https://tarubali.baliprov.go.id/perubahan-menuju-persetujuan-bangunan-gedung-pbg-transformasi-sistem-perizinan-bangunan-gedung-di-indonesia

WhatsApp us

Exit mobile version