Namun, bagaimana jika karyawan tersebut ingin mengakhiri kontrak kerja atau resign sebelum jangka waktu yang telah disepakati tersebut habis?
Mengenai berakhirnya PKWT, Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa Perjanjian kerja berakhir apabila:
- Karyawan atau pekerja meninggal dunia;
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- Adanya kejadian atau keadaan tertentu yang sebelumnya telah dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Kemudian Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menyebutkan “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Sehingga karyawan yang melakukan resign sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu habis, maka karyawan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi atau denda kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Itulah pembahasan terkait dengan resign sebelum kontrak berakhir, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan