Berita Hukum Legalitas Terbaru

Izin Usaha Lebih Mudah, Cepat, dan Aman Melalui OSS 

Ilustrasi KBLI 2020 OSS RBA Perizinan Berusaha

Sah! – Perizinan merupakan hal yang sangat penting di dalam sebuah bisnis. Jika tidak adanya izin dalam usaha, maka usaha tersebut menjadi tidak sah.

Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah pun mengeluarkan peraturan tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengenai OSS (Online Single Submission).

OSS (Online Single Submission) merupakan suatu sistem perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, kepada Pelaku Usaha.  Berikut terdapat beberapa karakteristik pelaku usaha yang dapat mengurus izin usaha melalui OSS :

  1. Badan Usaha ataupun Perorangan
  2. Usaha Mikro, Kecil, Menengah, ataupun Besar
  3. Usaha Perorangan ataupun Badan Usaha yang baru ataupun yang sudah berdiri sebelum melakukan operasionalisasi OSS
  4. Usaha dengan modal dari dalam negeri maupun luar negeri

Pelaku Usaha juga dapat menerima manfaat dari OSS tersebut. Berikut beberapa manfaatnya : 

  1. Dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin berusaha
  2. Pelaku usaha dapat terhubung dengan semua stakeholder serta memiliki izin yang aman
  3. Pelaku usaha dapat menyimpan data perizinan di satu identitas berusaha (NIB)
  4. Pelaku usaha dapat juga melakukan pelaporan serta pemecahan masalah mengenai perizinan di satu tempat

Selain manfaat yang akan didapatkan oleh pelaku usaha, OSS juga memberikan beberapa keuntungan seperti mudahnya dalam melakukan penginputan data bagi pelaku usaha. Kemudian memiliki waktu yang tidak terlalu lama dalam melakukan perizinan berusaha serta kemudahan dalam memantau proses perizinan tersebut.

Sebelum kita mengakses OSS, kita juga perlu beberapa persyaratan seperti memiliki NIK, NIK yang digunakan nantinya adalah NIK dari Penanggung Jawab Badan Usaha. Pelaku usaha juga harus sah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM melalui AHU online, seperti PT, Yayasan, Koperasi, CV, Firma, maupun badan hukum lainnya.

Adanya OSS memudahkan pelaku usaha mengurus izinnya tanpa harus datang langsung ke Kementrian/Lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah. Selain itu pelaku usaha juga tidak perlu ribet terkait administrasi yang rumit. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha seperti pendirian CV, PT, Yayasan serta pembuatan NIB bagi Badan Usaha maupun Perorangan. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid

Source :

https://www.pajakku.com/read/61a603174c0e791c3760c2dd/Pentingnya-One-Single-Submission-Untuk-Pelaku-Usaha

https://indonesia.go.id/kategori/investasi/420/perizinan-berusaha-melalui-oss?lang=1

https://pertapsi.or.id/apa-itu-sistem-single-online-submission

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *