Berita Hukum Legalitas Terbaru

Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pengertian dan Manfaatnya

APA ITU PKWT DALAM HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA ?

Pada saat anda ingin mempunyai usaha tentunya membutuhkan bukti fisik yang berbentuk bangunan. Ketika anda akan membuat bangunan dengan skala besar tentunya membutuhkan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

IMB merupakan salah satu dokumen yang berisikan perihal masalah perizinan. Untuk anda yang ingin mengurus IMB bisa langsung datang pada kepala daerah setempat.

Manfaat Mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk para pengusaha tentunya sudah tidak asing lagi ketika mendengar mengenai IMB. Tanpa disadari pada saat anda mempunyai IMB akan memberikan banyak manfaat sebagai berikut:

  • Memberikan Perlindungan Secara Hukum

Dengan adanya IMB akan memberikan satu tujuan yaitu supaya menciptakan tata letak bangunan secara aman. Selain itu, dengan adanya IMB para pemilik lahan rumah atau bangunan akan mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.

Ketika anda sudah mempunyai IMB juga memberikan keamanan ketiak ada seseorang masyarakat yang akan mengganggu dan merugikan.

  • Memberikan Nilai Jual Semakin Meningkat

Pada manfaat yang satu ini tentunya masih banyak dari kalangan masyarakat belum mengerti. Tanpa disadari ketika anda mempunyai IMB tentu akan memberikan pengaruh terhadap nilai jual. Untuk nilai jual yang diberikan pada bangunan tersebut akan lebih tinggi dibandingkan tidak mempunyai IMB.

  • Dapat Dijadikan Sebagai Jaminan Pada Saat Melakukan Pinjaman Di Bank

Saat anda mempunyai IMB maka juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan ketika akan mengajukan kredit di bank. Pada suatu ketiak anda ingin memberikan jaminan pada pihak dengan wujud rumah. Maka, untuk jenis rumah yang diterima ketika sudah mempunyai surat IMB.

  • Memberi Kemudahan Ketika Proses Jual Beli dan Sewa Bangunan

Adanya IMB akan membantu anda ketika akan melakukan transaksi jual beli maupun sewa bangunan. Untuk para pemilik bangunan yang tidak mempunyai IMB biasanya akan dikenakan dengan kurang lebih 10% dari jumlah nilai bangunan. Selain itu, pihak terkait mempunyai hak untuk merobohkan bangunan tersebut.

Tidak hanya mempermudah pada saat proses jual beli saja. Ketika anda mempunyai IMB saat ini menjadi syarat paling utama ketiak akan menyewa bangunan.

Sekian, penjelasan mengenai IMB. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *