Berita Hukum Legalitas Terbaru

Izin Belum Beres, TikTok Shop ‘Pepet’ Tokopedia

Ilustrasi Tiktok Shop pepet Tokopedia
Sumber foto : Tokopedia X Tiktok Shop doc/net

Sah! – Aturan izin usaha sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak kunjung digubris oleh TikTok Shop.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki memaparkan, TikTok melanggar aturan karena menggabungkan ranahnya sebagai penyelenggara sistem elektronik (TikTok) sekaligus pelaku e-commerce (TikTok Shop).

Platform asal China tersebut hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang aktivitasnya terbatas pada iklan atau promosi dan tidak diperuntukkan sebagai media transaksi layaknya perdagangan elektronik.

Selain problematika legalitas usaha, kehadiran TikTok Shop dianggap merugikan UMKM lokal, karena banyaknya produk impor murah yang bersaing di pasar dalam negeri. Kedua poin di atas mendasari diberhentikannya operasi TikTok Shop oleh Pemerintah Indonesia pada 4 Oktober 2023.

Diterbitkannya Permendag No.31/2023 melatarbelakangi penutupan fitur TikTok Shop di Indonesia. Peraturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Peraturan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Badan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penyempurnaan regulasi dalam Permendag No.31/2023 antara lain melarang social-commerce untuk memudahkan transaksi pembayaran pada platform elektroniknya dan memberikan definisi secara jelas mengenai model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Selang beberapa bulan, TikTok Shop mengumumkan kembali beroperasi di Indonesia usai menyepakati kemitraan strategis e-commerce dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) pada pertengahan Desember 2023 sebagai upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus meningkatkan daya jual UMKM nasional.

Kemitraan strategis ini diawali dengan periode uji coba yang dilaksanakan melalui konsultasi dan pengawasan dari kementerian/lembaga terkait yang ditandai dengan kedua perusahaan secara perdana meluncurkan kampanye ‘Beli Lokal’ pada Selasa (12/12/2023) bersamaan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Sebagai bagian dari kemitraan strategis tersebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

TikTok menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang perusahaan guna berinvestasi mendukung operasional Tokopedia. TikTok menegaskan, investasi tersebut tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GOTO di Tokopedia.

Executive Director of E-commerce TikTok Indonesia, Stephanie Susilo, menyatakan, pihaknya akan terus berkontribusi dalam mendukung pelaku UMKM di Indonesia, mengingat ekonomi digital tengah menjadi prioritas Indonesia saat ini.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan, pemerintah akan terus memantau perkembangan kolaborasi tersebut untuk kemudian dinilai dan disempurnakan agar pelaku UMKM dapat kembali berusaha.

Dukungan yang akan terus diberikan Tokopedia dan TikTok bagi pelaku UMKM, yakni hilirisasi, dukungan pemasaran, branding dan praktik bisnis berkelanjutan, promosi di pasar internasional, hingga menyediakan beberapa pusat pengembangan digital.

Berbagai strategi telah dikerahkan oleh TikTok agar aktivitas usahanya selaras dengan cita-cita hukum positif Indonesia. Kendati demikian, pemisahan antara e-commerce dengan media sosial belum dipenuhi meskipun telah bekerja sama dengan Tokopedia.

Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari menyayangkan tidak adanya perubahan fitur oleh Tiktok pada event Harbolnas, sehingga pengguna masih bisa berbelanja dan bertransaksi melalui TikTok Shop

Menurutnya, sekalipun pada bagian transaksi tertulis “processed by Tokopedia”, namun tetap saja melanggar Permendag No. 31/2023 lantaran masih di dalam aplikasi yang sama.

“Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat (3) yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024).

Pasal 21 menitikberatkan bahwa social commerce dilarang untuk memfasilitasi pembayaran pada aplikasi serta dilarang untuk bertindak sebagai produsen.

TikTok Shop hanya boleh menampilkan konten promosi atau iklan dan dilarang membuka portal transaksi (jual beli) bagi pengguna. Produk yang dijual di TikTok Shop juga harus mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya, Fiki Satari menguraikan beberapa poin pelanggaran lain yang dilakukan oleh Tiktok.

Pelanggaran berikutnya adalah masih ditemukan adanya permainan harga yang tidak sehat (predatory pricing). Aktivitas predatory pricing ini pun dinilai bisa mengecam UMKM karena merusak harga di pasar. 

“Terlepas alasannya promo atau apapun ini tentunya bertentangan dengan Pasal 13 Ayat (1) dari Permendag No. 31/2023. Yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung,” imbuhnya.

Terakhir, pihaknya menemukan bahwa TikTok masih terang-terangan menjual produk pakaian impor barang secara ilegal. Padahal di akhir tahun lalu, TikTok berkomitmen akan menutup seller yang menjual pakaian bekas impor ilegal. 

“Tahun lalu menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian barang bekas ilegal. Kita masih melihat masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor, partai besar, bal-balan, dan seterusnya,” jelas Fiki.

Adapun Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim yang memberikan kesempatan hingga April 2024 bagi TikTok untuk memisahkan fitur transaksinya. Ia menegaskan pihaknya telah mempelajari model bisnis TikTok Shop dan menghimbau platform yang bersangkutan untuk segera mematuhi Permendag No. 31/2023.

Disela-sela masa perbaikan, fitur transaksi TikTok Shop berpeluang untuk tetap digunakan hingga jangka waktu perbaikan tersebut berakhir. Walaupun terbilang sebentar, namun TikTok akan selalu diuntungkan mengingat bahwa penggunanya di Indonesia per Oktober 2023 adalah terbanyak ke-2 di dunia.

Isy Karim juga menegaskan bahwa sampai dengan saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin ke Kemendag.

“Memang kalau Tiktok Shop mau ada transaksi, maka harus beralih ke e-commerce. Untuk jadi e-commerce ada syarat sendiri. Mereka harus urus entitas badan usaha di dalam negeri ada PT, NPWP dan sebagainya,” jelasnya.

Jenis legalitas yang diperlukan oleh TikTok Shop sebagai pelaku e-commerce terdiri dari legalitas sebagai badan hukum dan aplikasi marketplace (e-commerce).

Berkenaan dengan kedudukannya sebagai badan hukum, syarat yang harus dipenuhi TikTok sebagai perusahaan asing yaitu harus mendirikan badan hukum di Indonesia yang legalitasnya diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Legalitas TikTok Shop sebagai aplikasi marketplace memerlukan beberapa perizinan, antara lain:

  1. Izin usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 dengan judul “Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial”
  2. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Fenomena TikTok Shop menjadi momentum dan perhatian penting untuk menggiatkan para pelaku e-commerce terhadap kepemilikan legalitas usaha.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source :

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Internet

Intan Rakhmayanti Dewi, Kominfo Buka Suara Soal Izin TikTok Shop Dibuka Tokopedia (online), https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231214142727-37-497383/kominfo-buka-suara-soal-izin-tiktok-shop-dibuka-tokopedia, diakses pada 18 Maret 2024

Ni Luh Anggela, TikTok Shop Buka di RI Tanpa Izin E-Commerce, Ini Kata Mendag (online), https://ekonomi.bisnis.com/read/20231212/12/1723211/tiktok-shop-buka-di-ri-tanpa-izin-e-commerce-ini-kata-mendag , diakses pada 18 Maret

KlikLegal.com, Social Commerce vs UMKM, TikTok Shop Ditutup: Mengulik Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 (online), https://kliklegal.com/social-commerce-vs-umkm-tiktok-shop-ditutup-mengulik-peraturan-menteri-perdagangan-no-31-tahun-2023/, diakses pada 18 Maret

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *