Berita Hukum Legalitas Terbaru

Investasi Reksa Dana menjadi Pilihan bagi Investor Pemula, Begini Penjelasannya!

Ilustrasi Investasi Reksa Dana

Sah! – Investasi merupakan komitmen dari sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat ini yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa akan datang.

Pada intinya, investasi merupakan membeli sesuatu yang diharapkan bisa dijual kembali di masa yang akan datang dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli.

Produk investasi reksa dana cocok bagi para investor pemula yang memiliki keterbatasan waktu, dana dan juga informasi mengenai investasi. Reksa dana masuk ke Indonesia sejak 1995 dan mulai berkembang pesat di tahun 1996.

Investasi reksa dana merupakan investasi pada aset finansial yang berbentuk wadah dan pola pengelolaan dana bagi sekumpulan pemilik modal untuk berinvestasi dalam instrumen investasi yang tersedia di pasar modal.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 ayat 27 menjelaskan mengenai reksa dana yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Dana atau modal dari para pemilik modal tersebut akan dikelola oleh Manajer Investasi (IM) untuk diinvestasikan ke berbagai investasi seperti saham, obligasi, pasar uang maupun investasi yang lainnya.

Manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkan pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan dan juga kerugian serta menerima dividen atau bunga ke dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 18 ayat 1, di Indonesia ada dua bentuk hukum reksa dana. Pertama yaitu reksa dana yang berbentuk Perseroan Terbatas dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Reksa dana yang berbentuk perseroan terbatas tidak berbeda dengan perusahaan lainnya, namun perbedaannya terdiri dari jenis usahanya yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.

Berbeda dengan Kontrak Investasi Kolektif, ini dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor.

Di Indonesia reksa dana terdapat beberapa jenis diantaranya yaitu:

  1. Reksa dana Pendapatan Tetap, reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
  2. Reksa dana Saham, dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
  3. Reksa dana Campuran, reksa dana yang memiliki perbandingan antara target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya.
  4. Reksa dana Pasar Uang, reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
  5. Reksa dana Terproteksi, reksa dana yang menempatkan mayoritas portofolio pada efek bersifat utang korporasi dalam kategori layak investasi.

Umumnya kegiatan investasi bisa dilakukan pada beberapa asset seperti aset riil yang termasuk didalamnya tanah, emas, bangunan dan lainnya.

Aset finansial misalnya deposito, saham obligasi, reksadana dan lainnya lalu yang terakhir aset finansial yang berbentuk surat berharga atau sejumlah aset pihak penerbit surat berharga tersebut.

Investor dibagi menjadi dua kelompok yaitu investor individual yang terdiri dari individu-individu yang melakukan investasi lalu yang kedua yaitu investor institusional yang terdiri dari perusahaan perusahaan atau lembaga-lembaga.

Investasi yang tergolong aman dan cocok untuk pemula karena belum terbiasa dengan transaksi saham maka reksa dana merupakan pilihan yang tepat.

Sebagai investor penting untuk mengetahui beberapa resiko yang akan terjadi apabila melakukan suatu investasi. Pertama adanya resiko menurunnya nilai aktiva bersih hal ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi mengalami penurunan dibandingkan dengan harga saat pembelian.

Kedua yaitu risiko likuiditas yang terjadi apabila pemegang unit penyertaan reksa dana melakukan penarikan dana dalam jumlah besar pada hari dan waktu yang sama.

Ketiga yaitu risiko pasar terjadi karena instrumen investasi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis.

Reksa dana memiliki keuntungan seperti:

  1. Pengelolaan risiko secara profesional karena dikelola oleh para profesional yang memiliki akses pada informasi perdagangan.
  2. Pembagian resiko ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi pasar modal.
  3. Memiliki kemudahan dalam melakukan pencairan dana investasi.
  4. Keleluasaan investasi, dalam investasi ini pemilik modal bebas melakukan investasi pada suatu jenis investasi yang diinginkan
  5. Keringanan biaya, investasi ini memiliki biaya yang lebih sedikit karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat dialokasikan secara ekonomis.

Dana yang akan diinvestasikan pada reksa dana relatif kecil dan akan digabungkan dengan dana dari investor lain untuk diinvestasikan ke berbagai portofolio oleh manajer investasi.

Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

R. Deden Adhianto, (2020) Investasi Reksa Dana Sebagai Alternatif Bagi Investor Pemula, Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis), Vol 4 No 1.

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *