Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Mudah Menyiapkan Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri merupakan salah satu bagian dokumen yang perlu dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis cuma fokus mencari profit sampai lupa izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.

Sementara itu jika usaha telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri adalah 61992.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri

Dalam pemilihan kode KBLI 61992 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 61992, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Namun jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengurus NIB, pebisnis harus melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
  • Memasukkan isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data-data serta preview NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang dijalankan adalah usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui media digital, maka dibutuhkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan melalui Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version