Izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya adalah salah satu bagian kewajiban yang penting diurus oleh pebisnis Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Terkadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya laba sampai terlepas dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya biar bisnis Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya menggunakan kode 15129.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-lain.
Saat pemilihan kode KBLI 15129 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 15129, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara omset pengusaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang beroperasi.
Sebagai informasi jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada di pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS RBA. Syarat permohonan NIB antara lain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Log-in melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek isian data serta rangkuman NIB;
- Download Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , maupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan termasuk bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan aplikasi daring, maka diperlukan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan melalui Situs Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha