Izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pebisnis terlalu berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah pendapatan bahkan terhindar dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Namun kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya biar usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi semua Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia menggunakan kode 87302.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial
Ketika memilih kode KBLI 87302 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 87302, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pribadi dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada pemilik usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu mendaftar melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek form dan review NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha memakai platform online, maka akan diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi OSS yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha