Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Inilah Tahap Simpel Melegalkan Izin Usaha Aktivitas Kurir

Izin usaha Aktivitas Kurir jadi satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Kurir agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Aktivitas Kurir.

Sedangkan jika usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha bisa naik karna sesudah memiliki izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat peluang baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan usaha export import, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Kurir, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Aktivitas Kurir dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam mengurus izin usaha Aktivitas Kurir.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Kurir

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Kurir lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik usaha Aktivitas Kurir adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Kurir

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Kurir adalah 53201.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan oleh swasta selain kegiatan pengiriman yang dlakukan oleh pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran baik domestik maupun internasional. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum

Saat menentukan kode KBLI 53201 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 53201, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Kurir

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan owner dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Akan tetapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Aktivitas Kurir

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mendapatkan NIB, owner bisnis wajib registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non-perorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali formulir serta review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Kurir

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Kurir

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui media daring, maka diwajibkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Sistem OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Aktivitas Kurir tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version