Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Inilah Tahap Mudah Memperoleh Izin Usaha Wali Amanat (trustee)

Izin usaha Wali Amanat (trustee) menjadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pengusaha Wali Amanat (trustee) supaya usaha bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Wali Amanat (trustee).

Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya omset bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha dapat naik disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Wali Amanat (trustee), terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana supaya usaha Wali Amanat (trustee) bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Wali Amanat (trustee).

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Wali Amanat (trustee)

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Wali Amanat (trustee) melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Wali Amanat (trustee) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Wali Amanat (trustee)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Wali Amanat (trustee) memakai kode 66195.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang efek bersifat utang atau sukuk

Saat memilih kode KBLI 66195 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 66195, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Wali Amanat (trustee)

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Wali Amanat (trustee)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi OSS. Syarat pendaftaran NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali form dan preview NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Wali Amanat (trustee)

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha , atau non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha resiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Wali Amanat (trustee)

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan aplikasi online, maka diwajibkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Website OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Wali Amanat (trustee) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version