Izin usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan adalah salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pengusaha Aktivitas Organisasi Keagamaan agar bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha cuma memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan.
Sementara itu kalau usaha telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah omset sampai terbebas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi kalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana supaya bisnis Aktivitas Organisasi Keagamaan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam memiliki izin usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pengusaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Aktivitas Organisasi Keagamaan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan memakai kode 94910.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.
Dalam pemilihan kode KBLI 94910 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 94910, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Sebaliknya jika owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Aktivitas Organisasi Keagamaan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat mengurus izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk membuat NIB, pebisnis perlu melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek formulir dan review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Organisasi Keagamaan
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan diwajibkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Platform OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Aktivitas Organisasi Keagamaan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha