Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Mudah Melegalkan Izin Usaha Industri Furnitur Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Furnitur Lainnya menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Industri Furnitur Lainnya agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pengusaha hanya mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Furnitur Lainnya.

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah pendapatan bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan bisnis export import, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Furnitur Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar bisnis Industri Furnitur Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Furnitur Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Industri Furnitur Lainnya

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Furnitur Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Furnitur Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Furnitur Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Furnitur Lainnya memakai kode 31009.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.

Dalam memilih kode KBLI 31009 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 31009, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Furnitur Lainnya

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui juga jika owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada di pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Furnitur Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, pemilik bisnis perlu melakukan pendaftaran pada halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek data-data serta review NIB;
  • Unduh NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Furnitur Lainnya

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, diperlukan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Furnitur Lainnya

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis menggunakan aplikasi daring, maka diperlukan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan memakai Website Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Industri Furnitur Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version