Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Simpel Menyiapkan Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl menjadi salah satu surat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik bisnis hanya berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl.

Sedangkan kalau bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha bisa bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pasar baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar negara lain, melakukan usaha export import, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi masing-masing Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl menggunakan kode 61999.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler

Dalam pemilihan kode KBLI 61999 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 61999, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan naik kelas karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.

Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya berada di owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus NIB, pebisnis wajib registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali isian data serta review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis dipasarkan melalui platform online, maka dibutuhkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Lainnya Ytdl tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version