Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Margarine

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Margarine menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Industri Margarine sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Seringkali pebisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Industri Margarine.

Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah omset sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa meningkat karna setelah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Margarine, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Margarine bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam mengurus izin usaha Industri Margarine.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Margarine

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Margarine melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Margarine adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Margarine

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Margarine adalah 10412.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.

Saat memasukkan kode KBLI 10412 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 10412, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Margarine

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.

Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Margarine

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di web OSS. Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan memperoleh NIB, owner usaha dapat melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek isian data dan rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Margarine

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Margarine

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan media digital, maka akan diwajibkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Website Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Margarine tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha