Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Izin Usaha Transportasi yang Penting Diketahui

Status PPJB dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan

Memiliki usaha pada bidang transportasi juga saat ini banyak diminati oleh kalangan masyarakat. Bahkan, bisa dikatakan bahwa pada saat memiliki usaha transportasi akan mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar. Setelah anda memutuskan usaha mana yang akan digunakan. Maka, untuk langkah selanjutnya adalah anda harus membuat izin usaha transportasi. Untuk izin ini sering disebut dengan SIUJPT. Para kalangan pemilik usaha transportasi tentunya sudah tidak asing lagi dengan singkatan tersebut.

Sedangkan, untuk anda yang belum mengerti apa itu SIUJPT adalah surat izin usaha jasa pengurusan transportasi. Pada saat anda sudah mendapatkan SIUJPT maka anda telah mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah di saat akan mengirimkan atau menerima barang.

Pada saat anda akan membuat usaha dengan bidang transportasi ini akan diberikan beberapa pilihan. Untuk beberapa pilihan tersebut adalah darat, laut dan udara. Dan anda juga harus memenuhi perizinannya, diantranya yaitu sebagai berikut.

Izin Usaha Transportasi

Tentunya di saat akan mendirikan sebuah usaha harus mempunyai surat izin agar bisa berjalan dengan baik. Selain itu, pada saat anda sudah mendapatkan izin akan mempermudah untuk mendapatkan konsumen.

Untuk mengurus SIUJPT anda harus mengunjungi Dinas Perhubungan terdekat. Hal penting yang harus anda ketahui bahwa SIUJPT hanya bisa di keluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan saja.

Syarat Izin Usaha Transportasi

Saat anda akan membuat izin usaha transportasi maka ada beberapa dokumen yang harus di persiapkan yaitu:

  • Anda harus membuat surat permohonan yang berisi mengenai pernyataan bahwa dokumen tersebut sudah benar dan sah. Untuk surat permohonan tersebut harus di sertai dengan meterai Rp.6.000,00.
  • Para penanggung jawab dari harus memberikan kartu tanda penduduk dan NPWP.
  • Memberikan dokumen akta pendirian dan perubahan yang berasal dari Kemenkumham.
  • Memberikan NPWP atas nama usaha.
  • Memberikan nomor induk berusaha.
  • Memberikan data tenaga berasal dari WNI dan minimal lulusan D3-S1 dengan jurusan yang masih bersangkutan.
  • Para pendiri usaha transportasi setidaknya memiliki harta kurang lebih 1.2 M dari modal dasar.
  • Memberikan sertifikat bahwa sebagai pemilik tempat tersebut.
  • Membuat proposal teknik yang berhubungan dengan transportasi mulai dari kendaraan, lahan parkir dan peralatan perangkat lunak.
  • Sudah memiliki surat persetujuan yang berasal dari tetangga sekitar.

Sekian, informasi mengenai izin usaha transportasi. Semoga dapat membantu dan terima kasih.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *