Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Inilah Cara Mudah Mendapat Izin Usaha Aktivitas Perancangan Khusus

Izin usaha Aktivitas Perancangan Khusus menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Perancangan Khusus agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pengusaha hanya berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Perancangan Khusus.

Sedangkan kalau bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa naik disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Aktivitas Perancangan Khusus, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya bisnis Aktivitas Perancangan Khusus bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Perancangan Khusus.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Perancangan Khusus

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Aktivitas Perancangan Khusus lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Perancangan Khusus adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Perancangan Khusus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Perancangan Khusus kodenya adalah 74100.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan khusus, seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi; kegiatan perancangan grafis, kegiatan desainer interior dan kegiatan dekorator interior

Saat memasukkan kode KBLI 74100 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 74100, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Perancangan Khusus

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara harta owner dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Sementara kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% ada pada owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Perancangan Khusus

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa mendaftarkan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS RBA. Syarat pengurusan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pebisnis perlu melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa formulir dan preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Perancangan Khusus

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Perancangan Khusus

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui platform digital, maka akan diharuskan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Perancangan Khusus tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version