Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Inilah Cara Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

Izin usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata jadi salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Aktivitas Biro Perjalanan Wisata supaya bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis berfokus mencari laba sampai lupa izin usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.

Padahal jika usaha sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis bisa bertambah karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa memperluas akses pasar internasional, menjalankan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi semua Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Aktivitas Biro Perjalanan Wisata adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata adalah 79120.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata termasuk wisata alam di kawasan hutan, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dari instansi yang membinanya.

Ketika memilih kode KBLI 79120 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 79120, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada pada owner.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, pemilik bisnis wajib melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Melengkapi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa form serta preview NIB;
  • Unduh NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha menggunakan platform online, maka akan disyaratkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version