Sah! – Merek adalah hal krusial yang sangat dibutuhkan bagi setiap pelaku usaha. Merek dapat menjadi identitas suatu kegiatan usaha. Karenanya pendaftaran merek adalah salah satu tahapan penting bagi mereka yang ingin memulai suatu kegiatan usaha.
Untuk mengenal suatu produk biasanya kita mengetahui dari mereknya. Merek menjadi identitas suatu produk, bahkan apabila merek tersebut sudah demikian terkenal maka bisa menjadi julukan suatu produk.
Sebagai contoh sederhana ketika masyarakat naik motor, mereka sering menyebutkan “naik motor Honda” meskipun yang dinaiki sebenarnya bukanlah motor Honda. Hal ini terjadi dikarenakan kuatnya pengaruh merek dari suatu barang dan/atau jasa.
Untuk memperkenalkan suatu produk barang dan/atau jasa, meret memiliki peran yang sentral bagi pemilik produk. Bahkan tak jarang karena hanya ingin memperoleh keuntungan semata agar produknya dibeli masyarakat maka seorang pengusaha sengaja menamakan merek produknya mirip atau bahkan sama dengan merek-merek yang sudah terkenal.
Merek menjadi identitas suatu produk, merek bisa menjadi pembeda antara produk satu dengan produk lainnya, bahkan mampu membedakan kualitas suatu produk, ataupun membedakan harganya.
Sebegitu eratnya hubungan antara produk dengan merek tentu menjadi bahan kajian bagi seorang pengusaha dalam memberi merek suatu produknya. Namun demikian ternyata merek tidak akan ada artinya apabila merek tersebut tidak didaftarkan.
Merek harus didaftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahannya. Tentunya pendaftaran tersebut disertai dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku.
Agar arti penting dari merek ini dapat dipahami oleh masyarakat, maka pada tulisan ini akan dibahas pentingnya pendaftarkan merek suatu produk.
Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Menurut Djaslim Saladin, merek adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua, yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.
Adapun pengertian merek menurut Philip Kotler adalah : “Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
Merek bukanlah sekedar nama tetapi mencerminkan harga diri perusahaan, pengalaman perusahaan dan jaminan mutu atas produk barang dan atau jasa yang dihasilkan perusahaan. Merek juga mencerminkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap suatu barang dan/atau jasa.
Jenis-Jenis Merek
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, merk terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu :
a. Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contoh : Jamu Sido Muncul, Permen Tolak Angin, Teh Botol Sosro, Kacang Dua Kelinci, Sepeda Federal dan sejenisnya.
b. Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Contoh : BNI Taplus, Tabungan Britama, Kartu Simpati, Toyota Rent a Car, Johny Andrean dan lain-lain.
c. Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Contoh : Merek Esia yang dimiliki perusahaan Bakrie Telekom yang digunakan untuk produk barang (Telepon Esia/Wifone/wimode), dan produk jasa (kartu perdana dan kartu isi ulang).
Pemegang atau pemilik Hak Merek adalah orang (perseorangan), beberapa orang, dan Badan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek, yang disebut dengan merek Terdaftar. Sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang ada beberapa tanda yang tidak boleh dijadikan sebagai merek, yaitu merek yang :
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum, misalnya gambar porno atau gambar yang menyinggung perasaan keagamaan.
- Tidak mempunyai daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang rumit, atau garis yang kusut. Telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalu lintas. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, misalnya merek “kacang” untuk produk kacang.
Fungsi utama dari sebuah merek adalah sebagai media identifikasi suatu barang atau jasa dengan barang atau jasa yang lainnya baik yang memiliki karakter yang sama atau tidak. Sehingga merek sering disebut sebagai pembeda antara produk yang satu dengan yang lainnya.
Pemberian merek juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum bagi setiap pelaku usaha sejenis yang memiliki bentuk kegiatan usaha yang sama dan mencoba untuk menggunakan merek dari suatu produk yang sudah terkenal terlebih dahulu, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.
Mengingat di zaman seperti sekarang ini dengan banyak produk, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya banyak plagiarisme merek ataupun penggunaan merek pihak orang lain secara diam-diam dan bertentangan dengan hukum.
Disamping merek bisa menunjukkan tanda pengenal asal barang, maka dalam perdagangan, pencantuman nama tempat asal pada suatu merek sangat bermakna karena membawa citra tentang sesuatu yang bersifat khas.
Mutu produk yang khas terbentuk karena pengaruh lingkungan geografis dan pengelolaannya. Produk tersebut bersifat khas karena ada faktor alam dan manusia yang berinteraksi dilingkungan tersebut, misal : Beras Cianjur, Kopi Toraja, Madu Sumbawa dan lain sebagainya.
Biasanya produk-produk yang demikian sangat diminati bagi orang-orang yang bepergian ke suatu daerah tertentu dan ingin membawa pulang produk-produk khas daerah tersebut sebagai sebuah souvenir.
Prosedur Pendaftaran Merek
Pertama, pemohon atau kuasanya diharuskan untuk mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. Formulir ini ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilampiri dengan Label merek.
Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.
Bukti pembayaran biaya. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas.
Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, maka seluruh nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat dari pemohon.
Kedua, yaitu pengumuman permohonan pendaftaran merek. Pengumuman ini dimuat dalam Berita Resmi Merek dan berlangsung selama dua bulan. Dalam jangka waktu dua bulan, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atas permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
Keberatan ini dapat dilakukan jika terdapat alasan yang cukup dan disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak.
Keberatan tersebut dapat disanggah oleh pemohon atau kuasanya dengan mengajukan secara tertulis salinan keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Ketiga, yaitu penerbitan sertifikat merek. Apabila tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan dan lolos pemeriksaan substantif, maka merek akan resmi terdaftar. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek tersebut.
Namun, apabila pemeriksa memutuskan permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan HAM memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebut alasannya.
Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Adapun Jika pemohon atau kuasanya tidak memberikan tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan pendaftaran merek tersebut.
Namun apabila pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan sertifikat merek tersebut.
Apabila tanggapan dari pemohon atau kuasanya tidak dapat diterima, maka Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan merek tersebut. Penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
Sah! adalah platform jasa legalitas bisnis. Sah! Menawarkan beragam jasa yang dapat membantu Anda dalam setiap urusan bisnis yang anda miliki. Kunjungi laman sah.co.id untuk mengetahui artikel-artikel terkait.
Source:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Lilis M Anugerahwati, Penintingnya Pendaftaran Merek Suatu Produk, Jurnal Admisi Bisnis
https://smartlegal.id/hki/merek/2019/04/24/prosedur-syarat-dan-biaya-mendaftarkan-merek/