Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Ingin Menjadi Direksi di Perusahaan? Simak Persyaratannya!

Ilustrasi Jenis-jenis Persekutuan Komanditer

Sah! – Direksi memegang peran penting dalam menjalankan dan melaksanakan kepengurusan sebuah perusahaan perseroan. Selain itu, seorang direksi memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keberlangsungan perusahaannya.

Namun, untuk menjadi seorang  direksi diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Tentunya persyaratan tersebut tidaklah mudah untuk dipenuhi karena memerlukan banyaknya persyaratan kualifikasi yang ditentukan oleh undang – undang 

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai syarat syarat yang harus dipenuhi jika suatu individu ingin menjadi seorang direksi dalam suatu perusahaan.

Syarat Menjadi Anggota Direksi

Berdasarkan Pasal 93 Undang – Undang No. 40  Tahun 2007, terdapat persyaratan orang yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi, yaitu:

A. Syarat Pokok

  1. Orang perorangan 

Setiap orang perorangan atau manusia dapat diangkat menjadi direksi, tetapi pengecualian bagi subjek hukum badan tidak dapat diangkat menjadi direksi.

  1. Cakap Melakukan Perbuatan Hukum

Dalam menjadi direksi, diperlukan kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, biasanya diartikan:

  1. paling tidak telah mencapai umur 21 tahun dan biasanya tidak ada batas tertentu sampai umur berapa.
  2. Yang bersangkutan tidak memiliki penyakit kejiwaan dan tidak berada di bawah pengampuan

B. Syarat Tambahan 

Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) UUPT dapat terbuka kemungkinan bagi instansi teknis yang berwenang, dapat juga menetapkan dan menambah persyaratan dari apa yang ditentukan oleh pasal 93 ayat (1) UUPT.

Contohnya, terdapat pada syarat direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER 03/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang terdapat beberapa syarat formil, materil dan syarat lain dalam menentukan pengangkatan Direksi pada badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  1. Syarat Formil 

Mengenai syarat formil yang ditentukan oleh Peraturan Meneg BUMN ini sama dengan syarat pengangkatan Direksi yang ditetapkan pada pasal 93 ayat (1) UUPT 2007 pada syarat pokok nya

  1. Syarat Materil 

Untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN atau Direksi Anak Perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat materiil yaitu: 

a. Memiliki keahlian; 

b. Memiliki integritas; 

c. Memiliki  kepemimpinan; 

d. Memiliki pengalaman; 

e. Berperilaku jujur; 

f. Memiliki perilaku yang baik; dan

g. Dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

  1. Syarat Lain

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi BUMN atau anggota Direksi Anak Perusahaan, selain memenuhi syarat formal dan syarat materiil, seseorang juga harus memenuhi syarat lain sebagai berikut:

  1. bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 
  2. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk pejabat kepala/wakil kepala daerah; 
  3. tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau Anak Perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode; 
  4. tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya; 
  5. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direksi; 
  6. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya, yang dinyatakan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan; 
  7. terbukti sehat jasmani dan rohani
  8. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..

Yang Tidak Boleh Menjadi Direksi

Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UUPT 2007, terdapat beberapa syarat yang mengakibatkan orang tidak dapat diangkat menjadi direksi, yakni orang yang dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah:

  1. telah dinyatakan pailit;
  2. sebelum nya telah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau 
  3. telah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 

Demikian artikel mengenai syarat syarat yang harus dipenuhi jika suatu individu ingin menjadi seorang direksi dalam suatu perusahaan. Terima kasih!

Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.

Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source :

  1. Undang undang
  1. Undang – Undang No. 40  Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER 03/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
  3. Buku
  4. Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *