Sah! – Pernahkah kamu berpikir untuk mendirikan sebuah yayasan? Atau, sekedar ingin tahu apa itu yayasan dan segala seluk beluknya? Simak artikel berikut ini untuk tahu mengenai yayasan selengkapnya!
Kata yayasan merupakan terjemahan dari kata ‘stichting’ dalam bahasa Belanda yang memiliki arti mendirikan atau membangun, yang dikenal pula dengan istilah ‘foundation’ dalam bahasa Inggris.
Pengertian yayasan secara spesifik adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Pengertian tersebut sekaligus menggambarkan beberapa ciri dari yayasan, yakni badan hukum yang tidak beranggota, tidak berorientasi pada keuntungan, kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri, dan kepemilikannya bukan atas nama pribadi.
Beberapa ahli juga mengutarakan pendapatnya mengenai pengertian yayasan. Pengertian yayasan menurut Subekti, merupakan sebuah badan hukum yang berada dibawah kekuasaan suatu badan yang mengurusnya dengan berlandaskan pada tujuan sosial dan beberapa tujuan lainnya yang bersifat legal.
Sementara itu, Poerwadarminta membedakan pengertian yayasan menjadi dua pendapat, yakni sebuah badan yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan usaha paling maksimal dalam keperluan seperti sekolah dan lain sebagainya atau dapat diambil kesimpulan bahwa yayasan merupakan sebuah badan hukum yang sudah memiliki modal, namun belum memiliki anggota yang dapat mengisi yayasan tersebut dan bangunan atau gedung yang dibangun dan didirikan untuk maksud mulia tertentu.
Dasar hukum mengenai yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan).
Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Kegiatan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari kegiatan usaha atau kegiatan lain yang merupakan kekayaan yayasan, baik uang, barang, atau kekayaan lain menjadi sepenuhnya hak yayasan dan tidak dapat dialihkan atau dibagikan kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam Bab II UU Yayasan, diatur mengenai pendirian yayasan yang menyatakan, bahwa yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Akta pendirian memuat Anggaran Dasar, meliputi nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, jangka waktu pendirian, jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda, cara memperoleh dan penggunaan kekayaan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas, hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas, tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan, ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar, penggabungan dan pembubaran yayasan, dan penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran, dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Dari akta pendirian yayasan tersebut, yayasan memperoleh status badan hukum setelah mengajukan permohonan tertulis dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pengumuman tersebut diajukan permohonannya oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui.
Pada bab selanjutnya, UU Yayasan mengatur mengenai kekayaan yayasan secara lebih lengkap. Diterangkan, bahwa kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
Selain itu, juga dapat diperoleh dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal tertentu, negara juga dapat memberikan bantuan kepada yayasan. Dalam undang-undang ini, juga diatur mengenai organ yayasan, disertai kewenangan dan tanggung jawabnya.
Pertama, Pembina, dengan beberapa kewenangan, meliputi keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar, pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas, penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan, pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan, dan penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Kedua, Pengurus, yakni organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga.
Ketiga, Pengawas, yakni organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya satu orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan yayasan.
Dalam pelaksanaan kegiatan yayasan, dibutuhkan adanya laporan tahunan. Sebagaimana diuraikan dalam UU Yayasan, bahwa Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha yayasan.
Selain itu, Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan.
Laporan tahunan tersebut memuat beberapa hal, antara lain laporan keadaan dan kegiatan yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai, laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan, dan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi yayasan.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas dan disahkan oleh rapat Pembina. Apabila dokumen laporan tahunan ternyata diketahui tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab kepada pihak yang dirugikan.
Uraian di atas merupakan pembahasan mengenai yayasan, dasar hukumnya, tata cara pendirian, dan lengkap disertai aturan-aturan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Sumber:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.