Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ingin Mendirikan Koperasi? Simak Tahapan Pendiriannya

Ilustrasi Perusahaan Social Enterprise

Sah! – Koperasi merupakan salah satu jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi terdaftar mencapai lebih dari 130.000 koperasi.

Selain pengelolaannya yang sederhana, proses pendirian yang cukup mudah juga menjadi alasan koperasi menjadi salah satu bentuk badan usaha yang diminati di Indonesia.

Sebelum membahas mengenai tahapan pendirian koperasi, perlu diketahui terlebih dahulu dasar hukum dan definisi koperasi. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini!

Dasar Hukum Koperasi

Koperasi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa peraturan yang mengatur terkait koperasi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU 25/1992);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (PP 4/1994);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (PP 17/1994);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (PP 9/1995);
  5. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian (Permenkop UKM 9/2018).

Definisi Koperasi

Pasal 1 Angka 1 UU 25/1992 memberikan definisi koperasi sebagai berikut.

“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

UU 25/1992 juga mengemukakan dua jenis koperasi di Indonesia, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.

Pasal 10 ayat (1) huruf a Permenkop UKM 9/2018 menyebutkan bahwa Koperasi Primer paling sedikit beranggotakan 20 (dua puluh) orang.

Sedangkan Koperasi Sekunder menurut Pasal 1 angka 4 UU 25/1992 adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan beberapa koperasi.

Lebih lanjut Pasal 10 ayat (1) huruf b Permenkop UKM 9/2018 menyebutkan bahwa Koperasi Sekunder paling sedikit beranggotakan 3 koperasi.

Setelah mengetahui dasar hukum dan definisi koperasi, mari simak tahapan pendirian koperasi berikut ini.

Tahap Pendirian Koperasi

Permenkop UKM 9/2018 menyebutkan terdapat beberapa tahapan dalam pendirian koperasi.

Pertama, Perencanaan pendirian koperasi. Perencanaan dimulai dari mengumpulkan anggota sesuai dengan ketentuan minimal anggota koperasi yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 9/2018, baik bagi Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder.

Selain itu, Anda juga harus menentukan nama koperasi, alamat atau kedudukan koperasi, dan rencana awal kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah terkait modal. Modal dalam badan usaha koperasi bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, dana cadangan, hingga hibah.

Modal koperasi juga dapat berasal dari dana pinjaman, baik pinjaman anggota maupun pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.

Kedua, Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas atau kementerian. Ketiga, Rapat pendirian koperasi. Rapat pendirian dihadiri oleh calon pendiri dan pejabat penyuluh dari dinas atau kementerian terkait.

Rapat ini bertujuan untuk memilih pengurus dan pengawas dalam koperasi, serta membahas Anggaran Dasar (AD) koperasi.

Tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi nama koperasi. Kemudian Anda dapat mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Apabila Akta Pendirian Koperasi telah disahkan, maka untuk menjalankan usahanya koperasi perlu mengajukan permohonan izin berusaha.

Begitulah kira-kira pembahasan terkait tahapan pendirian koperasi. Semoga bermanfaat!

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU 25/1992);
  2. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian (Permenkop UKM 9/2018);
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-koperasi-lt5f33b77c1d247/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *