Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ingin Buka Usaha Franchise? Ini Cara Urus Perizinannya!

startup, whiteboard, room

Sah! Usaha waralaba franchise sekarang ini tengah berkembang pesat di Indonesia, terutama di industri kuliner.

Usaha franchise adalah jenis usaha di mana mitra mendapatkan merek dagang, bahan baku, dan produk yang sama dari perusahaan yang sudah ada, tetapi mitra harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak. 

Jadi, hubungan antara mitra dan pemilik franchise harus terjalin dengan baik.

Untuk mendapatkan izin usaha franchise, maka dibutuhkan persiapan dan rencana yang matang.

Lalu, bagaimanakah cara dalam mengurus perizinannya? Simak ketentuannya!

 

Apa itu Usaha Franchise?

Usaha franchise adalah jenis kerja sama usaha antara pemilik merk dagang, produk, atau sistem operasional dengan mitra yang diberi izin untuk menggunakan merek, produk, atau sistem tersebut dalam menjalankan usaha.

Dalam usaha franchise, franchisor adalah pemilik waralaba, dan franchisee adalah penerima waralaba.

Memanfaatkan merek dagang yang sudah dikenal di pasaran adalah salah satu keuntungan utama dari usaha franchise

Dengan membeli franchise, Anda dapat memanfaatkan reputasi dan pengaruh merek yang telah mapan untuk memperoleh pelanggan lebih cepat dibandingkan dengan memulai bisnis dari nol.

Selain itu, franchisor memberikan pelatihan kepada franchisee sebagai bentuk dukungan, sistem operasional yang terjamin, dan petunjuk tentang cara menjalankan usaha waralaba terkait.

 

Cara Kerja Usaha Franchise

Anda akan menjadi franchisee setelah membayar royalti dan biaya awal kepada franchisor. Setelah itu, Anda diharuskan membayar sejumlah biaya, termasuk royalti dan biaya awal, sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberi waralaba. 

Anda tidak perlu membagi keuntungan dengan pemilik franchise. Namun, ada franchisor yang masih mematok sistem bagi hasil kepada pemegang franchise.

Usaha waralaba terdiri dari dua jenis. 

Pertama, pemilik franchise melisensikan atau menjual hak kepada mitra untuk menggunakan merek tertentu yang akan bekerja sama.

Kedua, sebagai pemegang franchise, Anda akan menerima dukungan dan layanan dari pemilik franchise dalam hal franchise dengan format bisnis yang sama. Namun, usaha waralaba biasanya menggabungkan kedua usaha tersebut untuk meningkatkan penjualan produk bagi para mitranya.

Perjanjian dengan pemilik waralaba adalah salah satu aspek hukum yang harus diperhatikan dalam usaha waralaba ini. 

Hal tersebut adalah perjanjian tertulis antara Pemberi dan Penerima waralaba yang akan mencakup hal-hal seperti royalti yang harus dibayar Penerima kepada Pemberi waralaba serta persyaratan teknis lainnya.

Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis antara penerima dan pemberi waralaba, dan akan mencakup hal-hal seperti pembayaran royalti yang harus dibayar penerima kepada pemberi waralaba.

Selain perjanjian, ada aspek hukum lain yang perlu diperhatikan yakni cara mengurus izin usaha franchise atau waralaba.

 

Cara Mengurus Izin Usaha Franchise di Indonesia

Adapun bentuk dokumen administrasi atau daftar perizinan yang perlu dimiliki jika Anda tertarik untuk membuka usaha franchise atau waralaba yaitu sebagai berikut.

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap warga negara, termasuk para pelaku usaha, harus memiliki NPWP. NPWP digunakan sebagai syarat administrasi untuk kepentingan pengurusan pajak. 

Mendapatkan NPWP sangat mudah dan dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi situs website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Setelah itu, ikuti petunjuk untuk memulai registrasi.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Semua pelaku usaha harus memiliki NIB, yang berfungsi sebagai induk dari perizinan usaha, dan harus disertakan sebagai syarat administrasi untuk mengurus semua perizinan usaha yang diperlukan. 

NIB dapat berfungsi sebagai pengganti untuk Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Memperoleh NIB sangatlah mudah. Anda hanya perlu melakukan dua tahapan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS).

  1. Membuat Akun OSS agar Memudahkan Hak Akses

Seperti yang sudah diketahui, sebagian besar izin usaha diberikan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Salah satu izin usaha di sektor perdagangan adalah izin usaha franchise, yang didaftarkan melalui OSS, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018.

Untuk melakukan registrasi, Anda harus memiliki akun OSS. Akun ini berfungsi sebagai kunci untuk mengakses sistem OSS. Untuk membuat akun OSS, ikuti langkah-langkah berikut.

Akses https://oss.go.id. Pilih Daftar, lalu pilih Skala Usaha (UMK), dan kemudian pilih Jenis Pelaku Usaha UMK. Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar. Lihat email dan klik tombol Aktivasi. Periksa username dan password di email.

Setelah proses registrasi selesai, Anda akan menerima email dari OSS yang berisi username dan password untuk masuk ke sistem OSS. Gunakan username dan password tersebut untuk masuk ke sistem OSS. 

Untuk informasi lebih lanjut, lihat Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

  1. Melengkapi Formulir Pendaftaran

Pastikan Sahabat Wirausaha menggunakan username dan password yang diberikan untuk mengakses sistem OSS. Berikutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai mengisi formulir pendaftaran.

Pergi ke laman https://oss.go.id/.Pilih “Masuk”, masukkan identitas pengguna dan captcha yang tertera, lalu klik “Masuk”. Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”. 

Lengkapi data Pelaku Usaha, data Bidang Usaha, data Detail Bidang Usaha, data Produk/Jasa Bidang Usaha, data Usaha, dan data Kegiatan Usaha. 

Periksa data dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu). 

Periksa Draf Perizinan Berusaha dan pahami dan centang Pernyataan Mandiri. 

Publikasikan Nomor Induk Bisnis.

Anda dapat mengakses link Cara Mendapatkan Nomor Induk Wirausaha di OSS RBA untuk mendapatkan panduan tentang cara mengisi formulir NIB.

  1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian atau prospektus yang diberikan kepada franchisor dan franchisee setelah kedua belah pihak memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan oleh hukum. 

Pihak franchisor wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan franchisee wajib mendaftarkan perjanjian usaha waralaba.

 

Setiap dokumen yang diperlukan untuk mengajukan STPW baru harus diunggah melalui sistem OSS. Syarat untuk franchisee untuk mengajukan STPW baru meliputi:

  • Dokumen izin usaha;
  • Dokumen prospektus penawaran waralaba dari franchisor;
  • Dokumen perjanjian waralaba;
  • STPW franchisor;
  • Akta pendirian perusahaan atau perubahan;
  • KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
  • Komposisi penggunaan tenaga kerja; dan
  • Komposisi barang atau bahan yang menjadi objek waralaba.

Setelah dokumen dikirim secara lengkap dan memenuhi persyaratan, STPW akan dikeluarkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan, Dinas Penanaman Modal, dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten atau Kota.

Usaha waralaba mikro, kecil, dan menengah tergolong dalam kategori usaha berisiko rendah. Oleh karena itu, daftar izin usaha yang diperlukan sebagai legalitas usaha tidaklah rumit atau tentunya tidak sebanyak bisnis yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Walaupun berisiko rendah, bukan berarti usaha waralaba dapat beroperasi secara ilegal. Setiap usaha wajib memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Untuk memastikan bahwa operasi usaha dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa gangguan terkait regulasi, sangat penting untuk memperhatikan legalitas usaha. 

Selain itu, Anda dapat mengembangkan usaha waralaba atau franchise dengan ekspansi dan bekerja sama dengan banyak investor secara aman.

 

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Cara Mengurus Perizinan Usaha Franchise, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

 

Source:

https://www.jurnal.id/id/blog/2018-6-syarat-wajib-untuk-mendirikan-usaha-franchise-dengan-mudah-dan-cepat/

https://www.bizhare.id/media/bisnis/mengerti-bisnis-franchise-arti-cara-kerja-dan-keuntungannya

https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/cara-urus-surat-izin-tanda-pendaftaran-waralaba-untuk-usaha-franchise/

https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/cara-membuat-izin-usaha-waralaba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *