Berita Hukum Legalitas Terbaru

Hukum Bisnis di Indonesia, Pelajari Lebih Dalam!

selective focus photography of people sitting on chairs while writing on notebooks

Sah! – Bidang hukum di Indonesia sangatlah beragam ruang lingkup peraturannya. Mulai dari hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum internasional, hukum bisnis, dan masih banyak lagi bidang hukum lainnya.

Masing-masing bidang hukum tersebut memiliki aspek tersendiri terkait hal apa yang diatur. Sebagai contoh, hukum perdata mengatur terkait terkait hubungan atau kepentingan antara orang dengan orang lainnya yang seringkali disebut dengan hukum privat.

Hukum pidana mengatur seputar berbagai pelanggaran dan kejahatan yang mengganggu kepentingan umum atau urusan seseorang dengan Negara yang seringkali disebut sebagai hukum publik.

Adapun hukum dagang mengatur dalam hal dunia usaha atau bisnis dan jalannya lalu lintas perdagangan. Selain itu, hukum internasional mengatur segala hal yang melintasi perbatasan negara.

Hukum bisnis mengatur seputar berbagai hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang diemban oleh para pelaku usaha atau bisnis.

Pentingnya akan pemahaman yang mendalam terhadap hukum bisnis oleh para pelaku usaha tersebut tentu akan menjadi poin lebih dalam hal mengatasi usaha atau bisnisnya.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum tertentu dalam menjalankan suatu usaha sangatlah penting demi keberlangsungan bisnis para pengusaha serta agar bisnisnya terlindungi secara sah di mata hukum dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.

Maka dari itu, berikut akan dipaparkan lebih lanjut seputar hukum bisnis yang berlaku di Indonesia dan bagaimana aspek atau ruang lingkup nya.

 

Pengertian

Pengertian dari hukum bisnis dapat dipahami sebagai suatu peraturan hukum yang mengatur aktivitas ekonomi yang meliputi perdagangan, jasa, dan keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Secara prinsip, hukum bisnis berbentuk peraturan tertulis disusun oleh pemerintah yang ditujukan untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi seluruh kegiatan usaha. Selain itu, hukum bisnis juga untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perekonomian Indonesia.

Hukum bisnis di Indonesia memiliki peran yang cukup signifikan. Adapun beberapa hal tersebut antara lain meliputi :

  • Masalah kompensasi, yakni dengan adanya hukum bisnis dapat mengatasi segala permasalahan kompensasi yang ada pada sebuah organisasi.
  • Perlindungan hak pemegang saham, yakni penerapan hukum bisnis juga melindungi para hak pemegang saham di suatu perusahaan.
  • Pendirian perusahaan, yakni hukum bisnis memiliki peran yang sangat dibutuhkan dalam hal pendirian perusahaan mulai dari proses hukum yang ditempuh, sewa, perizinan, dan lain-lainnya.

 

Sumber

Mengenai sumber hukum bisnis di Indonesia, berasal dari dua sumber utama. Yang pertama, hukum bisnis berasal dari sumber hukum materil yang berlandaskan pada agama, kondisi sosial-ekonomi masyarakat, dan hukum yang berlaku di negara lain.

Yang kedua, hukum bisnis berasal dari sumber hukum formil yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai dengan putusan hakim.

Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait hukum atau aktivitas bisnis di Indonesia, antara lain :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur tentang berbagai masalah seperti terjadinya penipuan pada saat melakukan transaksi bisnis.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD yang mengatur dalam hal kegiatan dagang seperti pembangunan badan usaha. Adapun contohnya yakni CV dan Firma.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata yang mengatur seputar peraturan jual beli, pinjaman, kredit, penyewaan, dan berbagai transaksi lainnya untuk kegiatan bisnis.

 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara pokok sumber hukum bisnis diatur pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang di dalamnya mengatur dua asas yakni antara lain :

  • Asas kontrak atau perjanjian, yakni setiap pihak memiliki ikatan untuk patuh terhadap perjanjian yang disepakati satu sama lain.
  • Asas kebebasan berkontrak, yakni setiap pihak memiliki hak untuk membuat dan menentukan isi dari perjanjian atau kontrak yang mereka sama-sama sepakati.

 

Fungsi

Terdapat beberapa fungsi yang dimiliki oleh hukum bisnis yang bermanfaat bagi para pengusaha dan keberlangsungan bisnisnya, antara lain yaitu :

  • Memberi perlindungan terhadap perusahaan, yakni kehadiran hukum bisnis disuguhkan dengan menyediakan aturan terkait cara berbisnis secara adil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku sehingga para pelaku usaha dapat terhindar dari sengketa.
  • Mengatur jalannya usaha, yakni adanya hukum bisnis dapat membantu para pelaku usaha untuk mengelola segala aktivitas usahanya yang meliputi mempekerjakan pekerja nya, melindungi hak mereka, menyusun kontrak bisnis, mengurus pajak, dan hak kepemilikan bisnis.
  • Menjadi sumber informasi, yakni peraturan hukum bisnis di Indonesia dapat dijadikan sebagai sumber informasi untuk para pelaku usaha dengan cara memahami segala aspek dan ruang lingkup yang diatur di dalamnya.

 

Tujuan

Ada beberapa tujuan dari hukum bisnis diantaranya yaitu :

  • Mekanisme keamanan pasar, yakni hukum bisnis ditujukan untuk mewujudkan mekanisme pengawasan dan regulasi yang tepat untuk kegiatan pasar yang meliputi praktik perdagangan, jasa, dan keuangan agar searah dengan standar etika dan keadilan.
  • Perlindungan terhadap segala jenis usaha terutama UKM, yakni hukum bisnis bertujuan untuk mewujudkan keadilan ekonomi dengan melindungi secara khusus terhadap UKM. Hal tersebut meliputi peraturan yang mendukung perkembangan usaha kecil, larangan terhadap praktik monopoli, dan mengendalikan persaingan agar tidak merugikan pihak manapun.
  • Memperbaiki sistem keuangan dan perbankan, yakni hukum bisnis juga berperan untuk meningkatkan stabilitas dan efisiensi sistem keuangan dan perbankan. Hal tersebut dapat dilakukan melalui perincian terhadap aturan tentang perbankan, permodalan, kredit, investasi, perlindungan nasabah, dan transaksi keuangan lainnya.
  • Perlindungan terhadap pengusaha atau kontraktor, yakni dengan adanya hukum bisnis maka akan menetapkan hak dan kewajiban yang jelas, penanganan sengketa bisnis, dan perlindungan dari tindakan hukum yang tidak adil.

 

Ruang Lingkup

Menurut Dr. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., Ph.D. dkk melalui buku nya “Hukum Bisnis”, ada beberapa ruang lingkup yang diatur dalam hukum bisnis antara lain :

  • Kontrak bisnis
  • Bentuk-bentuk badan usaha seperti PT, CV, dan Firma.
  • Perusahaan go-public dan pasar modal.
  • Jual beli perusahaan
  • Investasi atau penanaman modal
  • Likuidasi dan kepailitan
  • Penggabungan atau merger, konsolidasi, dan akuisisi.
  • Pembiayaan dan kredit
  • Jaminan atas hutang
  • Berbagai surat berharga
  • Perburuhan atau ketenagakerjaan
  • Hak kekayaan intelektual yang meliputi hak paten, hak cipta, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu.
  • Larangan terhadap monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Perlindungan terhadap konsumen yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  • Keagenan dan distribusi
  • Asuransi yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
  • Perpajakan 
  • Bisnis internasional
  • Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, dan udara.
  • Hukum perindustrian
  • Hukum ekspor-impor atau kegiatan perusahaan multinasional
  • Hukum kegiatan tambang
  • Hukum perbankan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  • Hukum perdagangan internasional
  • Hukum tindak pidana pencucian uang atau TPPU
  • Hukum perumahan atau real estate

 

Dengan adanya paparan di atas yang berkutat pada hukum bisnis di Indonesia, diharapkan dapat menambah wawasan para pelaku usaha dan lebih mendalami lagi pengetahuannya akan kegiatan bisnis di Indonesia.

 

Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam hal mengurusi legalitas atau perizinan usaha, juga menyediakan konsultasi hukum termasuk meliputi permasalahan hukum bisnis.

Bagi yang berkehendak mendirikan badan usaha atau mengurus legalitas bisnis dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id

 

Source:

https://umsu.ac.id/hukum-bisnis/ 

https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/wirausaha/pengertian-hukum-bisnis-tujuan-dan-fungsinya 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6868239/hukum-bisnis-pengertian-tujuan-dan-fungsi-ruang-lingkup-dan-sumbernya 

https://www.liputan6.com/hot/read/5469812/hukum-bisnis-adalah-kerangka-berbisnis-pahami-sumber-hukum-dan-tujuannya?page=4 

https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2022/12/08/sebelum-merintis-usaha-yuk-pahami-hukum-bisnis-di-indonesia/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *