Berita Hukum Legalitas Terbaru

Hati-Hati! Poster Caleg Dilabeli Pelaku Tersangka Penusukan Pohon Oleh Warga

Ilustrasi Poster Caleg

Sah! Poster Caleg disejumlah daerah terlihat sedang ramai dilabeli sebagai “Tersangka Penusukan Pohon”. Hal ini terlihat melalui unggahan beberapa akun Tiktok milik warga daerah.

Source gambar : Tiktok @oreng.probolinggo

Aksi Warga Dalam Pelindungan Pohon

Baru-baru ini sejumlah poster caleg yang terpaku dibeberapa pohon nampak dilabeli menggunakan mal bertuliskan “Tersangka Penusukan Pohon” dan dipilok tebal agar jelas terlihat tulisan diatasnya

Aksi ini dinilai warga sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan menolak penusukan paku maupun alat apapun di pohon.

Berdasarkan unggahan video yang viral di platform TikTok, kini mulai banyak warga yang ikut berkomentar membela sekelompok orang yang melabeli poster Caleg tersebut

Warga menilai bahwa tim sukses caleg tidak mengetahui dengan benar ketentuan berkampanye melalui beberapa alat peraga yang terlihat masih melanggar aturan yang ada

Tanggapan Ketua Bawaslu 

Diketahui saat berjumpa dengan media pers (1/16/24), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Rahmat Bagja berpendapat bahwa dirinya tidak membenarkan aksi pemberian cap “tersangka penusukan pohon” seperti yang saat ini viral di sosial media

Menurutnya seharusnya warga segera melaporkan poster-poster caleg yang ditempel dan ditusukkan ke pohon kepada pihak bawaslu maupun pemerintah daerah setempat. 

Aksi warga diminta lebih bijaksana, apabila tidak ada respon maupun tanggapan dari pihak yang bertanggung jawab, maka tersangka pemasangan poster kampanye di pohon akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku

Alat Peraga Kampanye 

Peraturan tentang apa saja yang menjadi ruang lingkup dari alat peraga kampanye adalah sebuah alat yang digunakan untuk promosi program kerja dan profil singkat calon pemimpin daerah

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilu 2024 yaitu ; 

  1. Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) meliputi:
  2. reklame;
  3. spanduk; dan/atau
  4. umbul-umbul.
  5. Desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
  6. Penyerahan desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Oleh karena itu, poster Caleg yang berada diberbagai tempat merupakan salah satu dari yang dimaksud sebagai Alat Peraga Kampanye

Ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024   

Beberapa larangan mengenai hal-hal yang menjadi batasan media dan tempat untuk memasang atau mengenalkan Alat peraga kampanye selama kampanye pemilu 2024 berlangsung.

Hal ini sebagaimana yang termuat dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024 berikut ;

1. Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

 

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau 
  4. halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  5. gedung milik pemerintah;
  6. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  7. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu
  8. ketertiban umum.

2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Upaya Kesadaran Tata Tertib Berkampanye

Kampanye sebagai ajang dimana calon pemimpin bisa memberikan gambaran kepada masyarakat umum, seharusnya dapat dijalankan oleh setiap calon maupun partai pengusung dengan baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan didalam undang-undang yang berlaku 

Sejauh Peraturan terbaru dibuat dan disahkan, pada pasal 23 PKPU No.15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024 menyinggung isi materi dari kampanye itu sendiri serta kewajiban apa yang harus ada dalam penyampaian materi kampanye sebagai berikut ; 

Materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), harus:

  1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama 
  3. serta jati diri bangsa;
  4. meningkatkan kesadaran hukum;
  5. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan 
  6. bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan 
  7. politik; dan
  8. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan 
  9. antargolongan dalam masyarakat.

Dan apabila melanggar tata cara alat peraga kampanye juga akan dikenakan sanksi seperti yang tertulis didalam pasal 76 PKPU No.15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024 sebagai berikut;

Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Peran Warga Mengawal Demokrasi Kampanye 

Menghitung hari menuju pemilu dilaksanakan yakni pada tanggal 14 februari 2024, warga dihimbau oleh petugas bawaslu untuk mendukung jalannya demokrasi berkampanye.

Banyaknya pelaku yang merusak Alat Peraga Kampanye (APK) dibeberapa jalan dan di tempat dimana baliho maupun poster calon legislatif dipasang

Hal ini diikuti dengan kabar dari Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky mengaku melaporkan aksi oknum tidak bertanggung jawab yang merusak baliho dan banner miliknya ke Polres Aceh Timur dan Bawaslu Aceh Timur 

Source : Dokumen pribadi milik Usman Al-Farlaky

Terkait dengan aksi pengrusakkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

Artinya Calon Legislatif dibenarkan untuk menuntut oknum yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu yang berlaku

Sikap warga seharusnya dapat bijaksana dan berperan korporatif selama kampanye pemilu 2024 berlangsung dengan tidak melakukan aksi yang dapat merugikan berbagai pihak terkait

Alasannya adalah karena Alat Peraga Kampanye (APK) dibuat menggunakan dana yang tidak dapat dihitung murah. Oleh karena itu, baik warga maupun calon legislatif diperlukan kerjasama guna menjalin demokrasi kampanye pemilu yang lebih baik

Dalam hal ini demokrasi kampanye 2024 dinilai akan berjalan kondusif apabila pihak bawaslu sigap dan tanggap untuk mengawal masyarakat memahami konteks kampanye yang sehat

Baliho dan poster sebagai bentuk Alat Peraga Kampanye diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya sebagai media promosi kepada masyarakat mengenai program kerja dan visi misi calon legislatif apabila terpilih menjadi pemimpin daerah yang mewadahi aspirasi rakyat

Dipasang dan diletakkan di tempat yang seharusnya demi menjaga tata tertib dan kawasan lingkungan hidup di sekitar

 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa

hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

 

source : 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilu 2024

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

https://www.youtube.com/watch?v=23Dq6s0tFPE 

https://www.detik.com/sumut/berita/d-7081092/baliho-kampanye-dirusak-otk-anggota-dpr-aceh-lapor-polisi-bawaslu   

WhatsApp us

Exit mobile version