Sah! – Tindakan kejahatan atau kriminalitas bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, salah satu tindakan kriminalitas tersebut adalah pelecehan seksual. Tindakan pelecehan seksual bisa terjadi secara verbal maupun non verbal, salah satu tindakan pelecehan seksual verbal adalah catcalling.
Catcalling merupakan jenis pelecehan seksual yang sering terjadi di jalanan. Catcalling biasanya dilakukan dengan menyiulkan bunyi, melontarkan godaan, mengejek dengan maksud mempermainkan seseorang.
Pada umumnya catcalling dilakukan ketika seseorang sedang berada di fasilitas umum atau jalanan. Fenomena catcalling tidak hanya berupa verbal saja tetapi ada juga yang berbentuk fisik, seperti mengalami sentuhan dan menerima pelecehan melalui visual.
Banyak yang beranggapan bahwa catcalling adalah suatu perbuatan yang lumrah dan merupakan hal yang wajar dilakukan, bahkan faktanya banyak yang menganggap catcalling sebagai pujian atau candaan yang disampaikan seseorang di tempat-tempat umum.
Akan tetapi, nyatanya tindakan atau perbuatan tersebut termasuk salah satu bentuk gangguan di jalan (street harassment) dan tindakan pelecehan seksual nonfisik yang terjadi kepada seseorang tanpa kesukarelaan orang tersebut.
Contoh Tindakan Catcalling
Tindakan catcalling yang biasanya terjadi yaitu seperti melontarkan kata-kata yang tidak senonoh, mengomentari tubuh seseorang, menggoda melalui siulan, ekspresi verbal/non verbal, bahkan hingga tindakan sentuhan secara paksa.
Catcalling verbal, pelaku memberikan siulan atau komentar tentang penampilan korban. Catcalling non-verbal, pelaku menggunakan gestur fisik untuk memberikan penilaian terhadap penampilan korban.
Dampak Catcalling Terhadap Korban
Dampak yang ditimbulkan akibat catcalling ini dapat menimbulkan ketakutan akan kekerasan dari laki-laki bahkan menyebabkan perempuan menghindari wilayah geografis tertentu sehingga membatasi pergerakan dan peluang mereka.
Selain itu juga catcalling dapat berdampak pada kondisi kesehatan mental dan psikologis korban. Akibatnya korban menjadi trauma, tidak merasa aman dan nyaman, menjadi malu dan tidak percaya diri, tidak percaya orang sekitar dan lain sebagainya.
Perbuatan catcalling tanpa sadar telah mengurangi hak asasi seseorang, seperti hak untuk merasakan kehidupan yang damai, hak untuk merasa aman dalam beraktivitas, hak untuk merasa tentram dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perbuatan catcalling ini harus dihilangkan.
Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Catcalling
Mengkriminalisasi catcalling: Dalam hal ini pemerintah dapat membuat undang-undang yang mengkriminalisasi catcalling dan menegakkan hukum dengan tegas untuk melindungi korban, saat ini undang-undang tersebut adalah UU TPKS.
Memberikan akses ke dukungan psikologis, bantuan hukum, dan jaringan dukungan sosial: Pemerintah dapat mendukung korban catcalling dengan memberikan akses ke dukungan psikologis, bantuan hukum dan jaringan dukungan sosial.
Meningkatkan kesadaran masyarakat: Pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya catcalling dan dampaknya bagi korban. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan kampanye, sosialisasi, dan edukasi.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual (KS)
Perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Namun di negara Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang mengenai kekerasan seksual yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan adanya UU TPKS memberikan kemudahan bagi para korban untuk memperoleh keadilan.
Dalam Pasal 4 UU TPKS tercantum bahwa pelecehan seksual non fisik termasuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selanjutnya menurut Pasal 5 pelecehan verbal dan pelecehan non fisik lainnya dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda RP 10 juta.
Itulah artikel pembahasan mengenai tindakan kriminal pelecehan seksual (catcalling) semoga bermanfaat.
Sah! Solusi Administrasi Hukum yang menyediakan layanan administrasi hukum seperti pengurusan legalitas usaha, pembuatan izin HAKI, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya jadi lebih mudah.
Bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman sah.co.id.
Source:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Jurnal Penelitian dan Pengabdian Bangsa (Comserva) “Pengaturan Catcalling Dalam Hukum Pidana di Indonesia” oleh Ronaldi.
- Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan (Ekspose) “Perbuatan Catcalling Dalam Perspektif Hukum Positif” oleh Tauratiya.
- Kompasiana.com.