Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Hati-hati! Ini Sanksi Jika Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan

Ilustrasi Rahasia Dagang

Sah! – Dalam menjalankan usahanya, perusahaan tentu memiliki teknik produksi, teknologi, maupun informasi-informasi mengenai jalannya bisnis yang berbeda satu sama lain.

Dengan kata lain, setiap perusahaan memiliki metode dan mekanisme tersendiri dalam menjalankan usahanya. Informasi-informasi terkait pelaksanaan usaha inilah yang disebut Rahasia Dagang.

Sebagaimana istilahnya, Rahasia Dagang bersifat rahasia. Artinya publik atau perusahaan lain tidak boleh sampai mengetahui informasi ini. Hanya pihak-pihak internal perusahaan sajalah yang mengetahui informasi-informasi tersebut.

Ketika proses rekrutmen, biasanya dalam kontrak kerja perusahaan mencantumkan klausul terkait perlindungan Rahasia Dagang perusahaan.

Biasanya tercantum bahwa karyawan tidak boleh membocorkan informasi-informasi yang bersifat rahasia milik perusahaan, baik selama bekerja di perusahaan tersebut maupun apabila ia telah keluar dari perusahaan.

Bahkan seringkali perusahaan mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa karyawan dilarang bekerja di perusahaan pesaing selama jangka waktu tertentu apabila ia keluar dari perusahaan.

Hal ini semata-mata dilakukan untuk melindungi informasi-informasi rahasia milik perusahaan yang telah diketahui oleh karyawan semasa ia bekerja di perusahaan tersebut.

Karyawan yang melanggar tentu akan mendapatkan sanksi dari perusahaan, baik berupa teguran maupun pemutusan hubungan kerja.

Selain sanksi dari perusahaan, membocorkan Rahasia Dagang juga diatur sanksinya dalam undang-undang. Sebagai pengusaha maupun yang bekerja di suatu perusahaan, sangat penting untuk mengetahui hal ini.

Sebelum membahas mengenai sanksi membocorkan Rahasia Dagang, pertama kita harus mengetahui dasar hukum dan definisi Rahasia Dagang, serta hak-hak apa saja yang dimiliki oleh pemegang Rahasia Dagang. Maka dari itu, simak pembahasan di bawah ini.

Dasar Hukum

Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UU 30/2000). UU 30/2000 mengatur mulai dari lingkup Rahasia Dagang, hak milik Rahasia Dagang beserta peralihannya, dan penyelesaian sengketa Rahasia Dagang.

UU 30/2000 juga mengatur terkait sanksi apabila seseorang menyebabkan tersebarnya atau bocornya Rahasia Dagang suatu perusahaan ke masyarakat ataupun ke perusahaan lain, terutama perusahaan pesaing.

UU 30/2000 juga membahas terkait proses penyidikan apabila terjadi tindak pidana pembocoran Rahasia Dagang.

Definisi Rahasia Dagang

Pasal 1 angka 1 UU 30/2000 memberikan definisi Rahasia Dagang sebagai berikut.

“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat beberapa unsur Rahasia Dagang. Pertama, merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum atau dengan kata lain bersifat rahasia.

Kedua, informasi tersebut berada dalam bidang teknologi dan/atau bisnis. Artinya informasi rahasia tersebut berkaitan dengan teknologi yang digunakan oleh suatu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

Teknologi ini dapat berupa teknologi produksi, metode atau teknik produksi, teknologi pengemasan atau packing, dan teknologi atau metode tertentu yang berbeda dari perusahaan lain.

Ketiga, mempunyai nilai ekonomi. Informasi tersebut berguna bagi kegiatan usaha dan berhubungan dengan kelangsungan usaha, serta menghasilkan produk tertentu, sehingga dapat dikatakan informasi-informasi tersebut memiliki nilai ekonomi.

Keempat, dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Perusahaan sebagai pemilik Rahasia Dagang tentu melindungi informasi-informasi rahasia tersebut, karena apabila informasi tersebut diketahui oleh orang luar perusahaan maka dapat berpotensi merugikan perusahaan.

Perlindungan ini dilakukan melalui cara, diantaranya adalah melalui pencantuman klausul dalam kontrak karyawan yang melarang karyawan membocorkan Rahasia Dagang atau informasi-informasi yang dilindungi tersebut kepada Pihak Ketiga.

Hak yang Diperoleh

Dalam Pasal 4 UU 30/2000 disebutkan bahwa pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya.

Pemilik Rahasia Dagang juga dapat memberikan Lisensi terhadap pihak lain, atau dapat pula melarang penggunaan Rahasia Dagang atau pengungkapan Rahasia Dagang oleh pihak lain kepada Pihak Ketiga untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya komersial.

Pasal 5 ayat (1) UU 30/2000 menyebutkan bahwa Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan beberapa cara.

Hak Rahasia Dagang dapat beralih karena pewarisan, peralihan hak ini sifatnya otomatis karena ketika pemilik Hak meninggal dunia, maka Ahli Warisnya secara otomatis menjadi pemilik Rahasia Dagang tersebut.

Hak Rahasia Dagang juga dapat beralih karena hibah atau adanya wasiat. Pengalihan Hak Rahasia Dagang juga dapat dilakukan melalui perjanjian tertulis. Selain itu, Hak Rahasia Dagang dapat diberikan kepada pihak lain melalui mekanisme Lisensi.

Pemberian Lisensi contohnya adalah perusahaan mewaralabakan usahanya. Dalam waralaba/franchise Franchisor atau pemberi waralaba meminjamkan merek dan Rahasia Dagangnya kepada Franchisee atau penerima waralaba.

Dalam mekanisme waralaba, informasi-informasi yang berhubungan dengan teknologi dan metode bisnis yang dimiliki oleh pemberi waralaba atau dengan kata lain pemilik Rahasia Dagang dipinjamkan dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan perjanjian waralaba.

Meskipun dipinjamkan ke pihak lain, tetapi tetap ada pembatasan dalam penggunaan informasi-informasi rahasia tersebut. Penerima Rahasia Dagang tentu juga tidak diperbolehkan untuk membocorkan Rahasia Dagang ke Pihak Ketiga.

Pelanggaran Rahasia Dagang

Dalam Pasal 13 UU 30/2000 disebutkan bahwa pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Pasal 17 ayat (1) UU 30/2000 menyebutkan sanksi apabila melakukan pelanggaran Rahasia Dagang.

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Lebih lanjut dalam ayat (2) pasal tersebut disebutkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan Delik Aduan, artinya adanya tindak pidana tersebut dapat diproses apabila terdapat aduan dari pemilik Hak Rahasia Dagang.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *