Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Hak yang Didapatkan Pekerja Kontrak Setelah Habis Masa Kontrak

Ilustrasi Hak Pekerja Kontrak

Sah! –  Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak memiliki hak-hak tertentu setelah masa kontraknya berakhir.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, pekerja kontrak tetap mendapatkan perlindungan dan kompensasi setelah habis masa kontraknya. Berikut adalah hak-hak yang berhak diterima oleh pekerja kontrak setelah masa kerja berakhir:

1. Uang Kompensasi

Pekerja kontrak yang masa kerjanya telah selesai berhak mendapatkan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan lamanya masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan → 1 kali upah per bulan
  • Masa kerja 12 bulan hingga kurang dari 24 bulan → 1,5 kali upah per bulan
  • Masa kerja 24 bulan hingga kurang dari 36 bulan → 2 kali upah per bulan
  • Masa kerja 36 bulan hingga 60 bulan → 2,5 kali upah per bulan

2. Gaji dan Hak Lain yang Belum Dibayarkan

Jika masih ada upah, tunjangan, atau hak lain yang belum diberikan selama masa kontrak, maka perusahaan wajib membayarkannya sebelum kontrak berakhir.

3. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pekerja kontrak yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk mencairkan manfaat yang diperoleh, seperti:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Dapat dicairkan jika pekerja tidak bekerja lagi atau sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jaminan Kesehatan: Manfaat tetap dapat digunakan hingga akhir bulan setelah kontrak berakhir.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Jika memenuhi syarat, pekerja berhak atas bantuan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan kerja.

4. Surat Keterangan Kerja

Pekerja kontrak berhak meminta surat keterangan kerja dari perusahaan sebagai bukti pengalaman kerja yang dapat digunakan untuk mencari pekerjaan baru.

5. Hak atas Peluang Perpanjangan Kontrak atau Pengangkatan sebagai Karyawan Tetap

Jika perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan yang sama, ada kemungkinan kontrak diperpanjang atau pekerja diangkat menjadi karyawan tetap sesuai kebijakan perusahaan.

Kesimpulan

Pekerja kontrak tetap memiliki hak-hak tertentu setelah masa kontraknya berakhir, terutama dalam bentuk uang kompensasi, pencairan jaminan sosial, dan surat pengalaman kerja. Penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak ini agar tidak mengalami kerugian setelah kontrak selesai.

Oleh karena itu, baik pekerja maupun pengusaha harus memastikan bahwa semua kewajiban telah dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber

  1. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, PHK, dan Jaminan Sosial (jdih.setkab.go.id)
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jdih.setkab.go.id)
  3. Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker.go.id)
  4. BPJS Ketenagakerjaan – Hak dan Manfaat Pekerja Kontrak (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *