Berita Hukum Legalitas Terbaru

Hak Bezit dalam Hukum Benda

Hak bezit diartikan sebagai kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang dalam menguasai suatu diri sendiri maupun dengan perantaraan orang
Hak bezit diartikan sebagai kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang dalam menguasai suatu diri sendiri maupun dengan perantaraan orang

Sah! – Hak Bezit, bezit diartikan sebagai kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang dalam menguasai suatu diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.

Benda dalam Pasal 499 KUHPer adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Menurut Prof. Subekti, bezit adalah suatu keadaan lahir, di mana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.

Bezit diatur dalam KUHPer.

Bezit merupakan hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri.

Syarat-syarat ada bezit, yaitu:

  1. Adanya corpus, yaitu orang dan benda tersebut memiliki hubungan.
  2. Adanya animus, yaitu hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh tersebut.

Fungsi Bezit, yaitu:

  1. Fungsi Polisionil untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kepemilikan suatu benda. Dengan demikian, apabila ada yang merasa haknya dilanggar, maka dapat dibuktikan siapa pemilik sebenarnya dari barang tersebut.
  2. Fungsi Zakenrechtelijk: bezitter yang telah mem-bezit suatu benda dan telah berjalan untuk beberapa waktu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga verjaring (lewat waktu/daluwarsa).

Berdasarkan Pasal 538 KUHPer, bezit atas suatu kebdaan diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaanya dengan tujuan mempertahankan untuk diri sendiri.

Pasal 540 KUHPer, cara-cara memperoleh bezit antara lain:

  1. Dengan jalan occupatio: memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang yang mem-bezit terlebih dahulu. Bezit diperoleh dengan mengambil barang secara langsung.
  2. Dengan jalan traditio: memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang mem-bezit terlebih dahulu. Penyerahan dari orang yang terlebih dahulu menguasai benda tersebut.

Bezit dapat diperoleh karena adanya pewarisan.

Hapusnya bezit dikarenakan:

  1. Kekuasaan atas benda tersebut berpindah pada orang lain, baik secara diserahkan maupun karena diambil oleh orang lain.
  2. Benda yang dikuasainya nyata telah ditinggalkan.

Itulah pembahasan terkait dengan hak bezit, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

P.N.H.Simanjuntak, 2017, “Hukum Perdata Indonesia”, KENCANA, Jakarta.

WhatsApp us

Exit mobile version