Sah! – Penempatan kegiatan usaha yang naik ke posisi lebih tinggi terkadang memang bukan sebuah mimpi.
Suatu ketika domain usaha berubah menjadi lebih besar, membutuhkan lebih banyak pekerja, dan menarik lebih banyak konsumen disamping tanggung jawab yang juga tidak terlepas pada negara.
Pemerintahan pusat akan semakin melihat laju usaha yang dijalani dan menuntut tidak melupakan sebuah asas penting dalam implementasi yang akan lebih meluas lagi.
Asas ini disebut Good Corporate Governance (GCG) dan tidak hanya berlaku pada badan usaha pemerintah melainkan juga ke badan usaha milik sendiri setelah perolehan perizinan dari negara, dengan kata lain bentukan badan usaha melalui perjuangan seseorang yang sebelumnya telah memulai dari bawah.
Good corporate governance (GCG) berperan sebagai pedoman untuk memberikan nilai tambah suatu perusahaan di mata konsumennya. Asas dimaksud sudah berkembang sejak tahun 1990 dan dikenali pertama oleh Inggris, lalu Eropa Barat dan Amerika Utara, dan terakhir adalah Asia.
Good Corporate Governance menuntut peningkatan kinerja perusahaan melalui pemantauan manajemen yang dilakukan sesuai perundang-undangan berlaku .
Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness.
Transparency menitikberatkan segala pelaksanaan manajemen perusahaan dilakukan dengan sifat terbuka. Accountability menjelaskan kepastian dalam pembaharuan segala organ perusahaan agar bisa terkelola efektif.
Responsibility menggambarkan tanggung jawab atas operasional perusahaan yang harus selalu terjadi sesuai perundang-undangan.
Independency menyatakan bahwa perusahaan dimaksud harus selalu bertindak tanpa tekanan kejahatan dari pihak lain sehingga menjamin kesehatan lajunya.
Fairness sebagai prinsip terakhir mengatakan bahwa keadilan harus selalu dirasakan baik oleh pekerja perusahaan maupun konsumen yang berurusan dengannya.
Berbagai Perseroan Terbatas tentunya juga menganut asas ini meskipun sumber hukumnya tidak membahas tapi mengarah tegas pada substansi yang ada .
Keselarasan dengan hukum membuat perusahaan perlu berjalan sesuai asas Good Corporate Governance ini yang meliputi sejumlah proses tindakan seperti tahap persiapan, implementasi, dan evaluasi.
Tahap persiapan terdiri dari beberapa unsur seperti awareness building tentang kesadaran pentingnya GCG, kemudian unsur GCG Assessment tentang pemetaan kesediaan perusahaan bersangkutan, serta GCG Manual Building tentang pembelajaran dari pihak eksternal tentang pentingnya asas tersebut.
Selanjutnya tahap implementasi meliputi unsur sosialisasi tentang pedoman penerapan asas GCG ini terlebih dulu, kemudian langsung unsur implementasi yang mengartikan praktiknya secara nyata sesuai susunan panduan, dan selanjutnya adalah unsur internalisasi tentang pembukuan asas GCG yang telah dijalankan dalam peraturan perusahaan sehingga secara resmi telah berlaku untuk semua.
Tahap evaluasi sebagai yang terakhir tidak memiliki unsur tambahan dan bertujuan sebagai pengukur efektifitas GCG itu dalam perusahaan, tidak terlepas dari kemungkinan apakah perlu memperbaharui asasnya atau sudah layak dijalankan seterusnya . Saat skala usaha kecil bisa mengalami peningkatan ke skala menengah, kita sebagai pengusaha patut bersyukur atas setiap praktik pemula yang telah dijalankan sebelumnya sehingga bisa masuk tingkat selanjutnya.
Pada satu sisi sebagai seorang pengusaha yang sudah veteran, kita tidak boleh lalai dan wajib menjalankan asas ini demi profesionalitas yang menjanjikan baik untuk negara maupun kepercayaan konsumen.
Itulah pembahasan terkait dengan Good Corporate Governance yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Yosua Sebastian S.H.
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Jurnal:
Thomas S. Kaihatu “Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia” Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan Vol 8 No 1 (2006)
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Internet:
https://kumparan.com/teddy-kozuma/good-corporate-governance (diakses pada tanggal 3 November 2022 pukul 16.21)