Sah! – Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, ditentukan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Secara umum, UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja, ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru, dan berperan dalam PDB dan neraca pembayaran.
Potensi dan peran besar yang dimiliki UMKM dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan, terutama merek dari UMKM itu sendiri.
Perlindungan ini penting untuk diberikan untuk mencegah pihak asing mencuri produk dari UMKM di Indonesia. Produk yang dilindungi merek hanya dapat diproduksi oleh pemegang hak atas merek.
Ketentuan tersebut mensyaratkan setiap pihak yang ingin memproduksi barang bersangkutan harus memperoleh lisensi dari pemegang hak merek dan membayar royalti atas penggunaan itu. Tanpa izin, maka produksi tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Ketentuan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU ini diharapkan dapat melindungi usaha UMKM melalui perlindungan kekayaan intelektualnya.
Dengan didaftarkannya merek, maka setiap pihak yang memiliki itikad tidak baik tidak dapat memanfaatkan merek bersangkutan demi kepentingan komersial. Ketentuan merek akan memberikan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah bagi pemegang hak atas merek.
Apabila sebuah sengketa timbul dari penyalahgunaan merek, pemerintah akan mengacu pada sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan hak atas merek, kecuali terjadi pembatalan hak atas merek berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh salah satu pihak di Pengadilan Niaga.
Pendaftaran Merek
Penjelasan tersebut memberi pengertian bahwa merek UMKM hanya dapat dilindungi apabila didaftarkan terlebih dahulu. Itulah mengapa UMKM di Indonesia harus segera mulai mendaftarkan merek mereka agar dapat memperoleh perlindungan.
Berikut merupakan beberapa hal yang patut diketahui dalam melakukan pendaftaran merek:
- Biaya Registrasi Merek UMKM yang Lebih Murah Dibandingkan Merek Non-UMKM
Pemerintah melalui DJKI mendorong peningkatan pendaftaran merek UMKM dengan memasang harga yang lebih murah dibandingkan dengan pendaftaran merek non-UMKM. Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap UMKM.
Perlindungan merek berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat dilakukan perpanjangan 10 tahun dengan pembayaran biaya,
Perpanjangan perlu dilakukan 12 bulan sebelum tenggat waktu merek berakhir, dengan syarat bahwa pendaftar menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang/jasa.
- Kerjasama antara Ditjen KI Kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Koperasi dan UMKM
Kerjasama antara Departemen Hukum dan HAM RI dengan Kementerian Koperasi dan UMKM RI mengatur mengenai perlindungan merek dagang bagi Koperasi dan UMKM.
Adapun pertimbangan diadakan kerjasama tersebut adalah sebagai berikut:
- UMKM merupakan salah satu pelaku usaha yang memiliki kontribusi yang nyata dalam perekonomian nasional.
- Pengetahuan dan pemahaman mengenai keberadaan dan pentingnya pemanfaatan sistem Hak Kekayaan Intelektual (khususnya Hak Merek) di kalangan pelaku UMKM sektor industri baik makanan, minuman, maupun barang-barang produksi olahan rumah tangga masih perlu disosialisasikan.
- Koordinasi dan kerjasama yang sinergi antara para pihak dan upaya peningkatan penyebarluasan, pemahaman, dan pemanfaatan sistem Hak Kekayaan Intelektual belum optimal dalam perlindungan merek dagang produk makanan.
- Pemberian Intensif Pembiayaan Pendaftaran Merek UMKM
Dasar hukum pemberian insentif adalah Keputusan DJKI Nomor HKI-09.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Insentif Hak Kekayaan Intelektual Bagi Sekolah Menengah Perguruan Tinggi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2013.
Pemberian insentif berupa pemberian pembiayaan pendaftaran pengajuan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yakni merek dengan segala unsur pembedanya dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa.
- Pendaftaran Merek Kolektif Industri UMKM
Pelaku UMKM Indonesia seringkali memperjualbelikan suatu barang atau jasa dengan suatu ciri khas yang sama dengan beberapa pelaku UMKM lainnya, sehingga pemerintah melalui UU Merek memfasilitasi perlindungan Merek secara kolektif.
Berdasarkan penjelasan UU Merek, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dan akan diperdagangkan oleh beberapa subjek hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Article 7 Paris Convention mengatur bahwa negara anggota harus menerima pendaftaran merek kolektif yang dimiliki oleh asosiasi dimana eksistensinya tidak bertentangan dengan negara hukum asal.
Pendaftaran merek kolektif tersebut dapat dilakukan meskipun asosiasi tersebut tidak memiliki suatu pendirian komersial atau industrial di negara tersebut.
Setiap negara menilai suatu persyaratan tertentu dimana merek kolektif dilindungi atau mungkin ditolak pendaftarannya jika merek kolektif tersebut bertentangan dengan kepentingan umum.
Di Indonesia, merek kolektif diatur dalam Pasal 46 hingga Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan penggunaan merek kolektif adalah untuk menyederhanakan penyelesaian permohonan pendaftaran.
Padahal masing-masing barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan tersebut mempunyai karakteristik yang sama, maka dalam hal tersebut dimungkinkan untuk menggunakan satu merek saja.
Dengan demikian, para pengusaha khususnya pelaku UMKM dapat menghemat biaya, waktu dan tenaga untuk memproses permintaan pendaftaran merek.
Penjelasan di atas merupakan beberapa hal yang perlu diketahui para UMKM baru agar lebih mengerti mengenai pendaftaran merek.
Bagi para UMKM yang tidak mau kesusahan mendaftarkan mereknya, ayo gunakan jasa Sah! Indonesia. Kami menyediakan jasa pendaftaran merek dari tahap persiapan hingga monitor pendaftaran merek. Segera hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Source:
Fatmawati, F., & Aminah, A. Perlindungan Hukum Atas Merek Bagi Pelaku UMKM di Indonesia. Notarius, 16(1), 529-539.