Sah! – Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang yang hendak memilih pemimpin yang akan dipilihnya.
Di Indonesia, setelah kita melakukan pencoblosan terhadap calon pemimpin yang kita pilih, pasti kita diarahkan untuk menyelupkan jari kita ke tinta berwarna ungu.
Entah itu pilkada, entah itu pilpres, bahkan pemilihan terhadap ketua Badan Eksekutif Mahasiswa yang diselenggarakan di kampus pun ada yang melakukan hal yang sama.
Namun kebanyakan dari mereka yang setelah selesai melakukan pencoblosan, mereka menyelupkan jari kelingkingnya ke tinta ungu, namun tak jarang juga ada yang menyelupkan jari manis, atau ibu jari.
Apakah menyelupkan jari ke tinta ungu tersebut hanya merupakan pertanda bahwa kita sudah melakukan pencoblosan ? Apakah boleh jika ada seseorang yang telah melakukan pencoblosan tetapi tidak menyelupkan jarinya ke tinta ungu tersebut ?
Ternyata, menyelupkan jari ke tinta ungu ini ada asal-usulnya juga, bahkan tidak serta merta hanya dilakukan di negara Indonesia.
- Pertama kali dilakukan di negara India
Ternyata, India merupakan negara pertama yang memulai kebiasaan menyelupkan jari ke tinta ungu tersebut usai melakukan pencoblosan.
Awalnya pada tahun 1950, ada kasus dimana pada saat India menjalani pemilihan umum, banyak dari pemilih yang menggunakan suaranya lebih dari satu kali, tentunya hal ini merupakan kecurangan.
Pemerintah lalu mencari cara untuk melindungi kepentingan rakyatnya. Berdasarkan hasil studi dari Fallow’s Chemical Society, London, pemerintah diminta untuk membuat tinta sebagai penanda agar tak terjadi kecurangan.
Untuk mengantisipasi hal itu terjadi lagi, di tahun 1962 akhirnya pemerintah India melakukan himbauan agar seluruh pemilih menyelupkan jarinya kedalam tinta sebagai tanda bahwa pemilih yang memiliki tanda tersebut artinya sudah memilih.
Tinta yang digunakan pun bukan tinta sembarangan. Perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd membuatkan tinta khusus Pemilu di India.
Perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd juga merupakan satu-satunya pemasok tinta untuk Pemilu. Mereka pun melakukan impor tintanya ke beberapa negara seperti Turki, Malaysia, dan Britania Raya.
Dengan adanya ketentuan seperti itu, tidak ada yang bisa double vote atau memanfaatkan undangan orang lain untuk kembali memilih.
Sampai saat ini, 44 negara lain diseluruh dunia mengikuti aturan ini yang salah satunya adalah Indonesia.
- Di Indonesia ada aturannya
Perlu diketahui bahwa menyelupkan jari ke tinta berwarna ungu bukan hanya sekedar kebiasaan semata, tetapi Indonesia juga mengatur mengenai tinta pencoblosan tersebut.
Hal ini tentunya diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengadaan dan Spesifikasi Teknis Tinta Keperluan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2009.
Kita bisa lihat didalam BAB II Pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa “Tinta harus memiliki daya tahan atau lekat selama tiga hari, dan memiliki daya tahan terhadap proses pencucian dengan keras baik menggunakan sabun, detergen, alkohol, maupun solvent lainnya”.
Jadi tinta yang digunakan juga harus memiliki daya tahan dan sulit dihilangkan agar pemilih tidak dapat melakukan pemilihan lebih dari satu kali.
- Di Indonesia digunakan sejak pasca reformasi 1999
Pemilihan umum pertama di Indonesia dilakukan pada tahun 1955 di masa pemerintahan Ir. Soekarno. Namun pada saat itu tidak ada proses pencelupan jari ke dalam tinta usai pemilih melakukan pencoblosan.
Pertama kali Indonesia menggunakan tinta ungu pada saat pemilihan umum adalah di tahun 1999 pasca reformasi dengan tujuan agar pemilihan umum tersebut dilakukan dengan baik dan tanpa adanya kecurangan.
- Tidak harus selalu menyelupkan jari kelingking
Setelah melakukan pencoblosan, ternyata kalian ga harus menyelupkan jari kelingking ke tinta berwarna ungu tersebut seperti yang dilakukan banyak orang.
Kalian bisa menggunakan jari tangan manapun, asal bukan jari tangan orang lain ya, karena itu sebagai tanda bahwa kalian telah melakukan pencoblosan.
Yang harus diingat disini adalah tinta yang digunakan bukan tinta biasa, melainkan tinta yang mengandung silver nitrat. Jadi disarankan untuk tidak berlebihan menggunakan tinta tersebut karena akan sulit dihilangkan.
Jadi, kesimpulannya ketentuan mencelupkan jari ke dalam tinta berwarna ungu usai melakukan pencoblosan bukan hanya sekedar diupload ke media sosial, tapi sebagai bukti bahwa pemilih yang memiliki tanda tersebut sudah melakukan pencoblosan.
Supaya menghindari adanya double vote, yang mana ada orang yang menggunakan undangan orang lain untuk mencoblos lebih dari sekali.
Jadi kalo kalian mau nyoblos lebih dari sekali, pasti ketahuan sama petugas TPS, karena kalian sudah memiliki tanda tersebut.
Itulah pemahasan mengenai Fakta Menyelupkan Jari Ke Tinta Ungu Usai Pencoblosan. Semoga bermanfaat !
Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.
Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau menghubungi WA 085173007406.
Source :