Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

DJP Bisa Intip Rekening di Bank? Fakta Coretax Nyambung ke Data Perbankan

Ilustrasi Kompensasi PPN Lebih Bayar

Sah! – Sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dirancang untuk terhubung dengan berbagai sistem milik kementerian/lembaga (K/L) dan perbankan. Meskipun belum semua K/L dan bank terintegrasi, sistem ini telah terkoneksi dengan 13 dari 190 K/L tingkat pusat dan 46 dari 106 perbankan.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus keluar dari aplikasi Coretax.

Menurut Hantriono Joko Susilo, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, koneksi ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi bank yang terhubung dengan Coretax.

Selain itu, integrasi dengan sistem K/L mempermudah penerbitan dokumen seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Bebas (SKB), serta menghilangkan kebutuhan wajib pajak untuk datang ke kantor pajak secara fisik.

DJP juga telah mengeluarkan imbauan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak diharapkan melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 melalui DJP Online atau aplikasi PJAP, sedangkan mulai tahun pajak 2025, pelaporan akan dilakukan melalui Coretax.

DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi, meskipun sanksi tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat sistem Coretax.

Selain itu, DJP terus melakukan perbaikan pada sistem Coretax, termasuk dalam hal penerbitan faktur pajak dan penghitungan PPN. Meskipun sistem ini belum dapat menghitung PPN dengan DPP nilai lain secara otomatis, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan fungsionalitas Coretax.

Dengan adanya integrasi ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, DJP menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan akibat kendala teknis pada sistem Coretax.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *