Sah! – Industri minuman beralkohol di Indonesia dihadapkan pada tantangan regulasi yang lebih ketat dibandingkan sektor minuman lainnya.
Peraturan mengenai izin usaha minuman beralkohol, yang berbeda signifikan dari izin usaha minuman non-alkohol, menuntut para pelaku usaha untuk memenuhi berbagai persyaratan khusus yang tidak hanya mencakup aspek legalitas tetapi juga moral dan sosial.
Mulai dari penentuan lokasi penjualan, pengaturan distribusi, hingga persyaratan label dan promosi, regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan masyarakat.
Lantas, bagaimana regulasi ini berdampak pada perkembangan industri minuman beralkohol? Mari kita kupas tuntas!
Perdagangan minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-Dag/Per/4/2014.
Peraturan ini bertujuan untuk mengontrol dan mengawasi pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol agar tetap sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Minuman beralkohol, sering kali dikenal sebagai miras atau minuman keras, menimbulkan sejumlah isu di masyarakat, khususnya terkait dengan risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman oplosan atau produksi tradisional yang tidak terstandarisasi.
Salah satu masalah besar dalam perdagangan minuman beralkohol adalah praktik pencampuran metanol (metil-alkohol) ke dalam etanol. Metanol yang memiliki efek yang memabukkan yang mirip dengan etanol, sering dicampurkan untuk meningkatkan efek alkohol.
Namun, metanol sangat berbahaya dan dapat menyebabkan keracunan serius, kebutaan, atau kematian. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap peredaran minuman beralkohol sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya ini.
Apa itu Minuman Beralkohol?
Peraturan Presiden No.74 Tahun 2013 mendefinisikan minuman beralkohol sebagai minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH), yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat melalui fermentasi dan distilasi, atau hanya melalui fermentasi tanpa distilasi.
Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2019 lebih lanjut membagi minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan dengan kadar etanolnya:
- Golongan A : Minuman beralkohol dengan kadar etanol hingga 5%. Jenis minuman ini meliputi bir, minuman ringan beralkohol, serta anggur brem bali.
- Golongan B : Minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% hingga 20%. Ini termasuk berbagai jenis wine seperti, sparkling wine, champagne, cider dan beberapa koktail berbasis anggur
- Golongan C : Minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% hingga 45%. Golongan ini mencakup minuman keras seperti whisky, rum, gin dan vodka.
Untuk mengontrol peredaran dan penjualan, minuman beralkohol dari semua golongan hanya boleh dijual ditempat-tempat tertentu seperti hotel, bar, restoran yang mematuhi peraturan bidang kepariwisataan, toko bebas bea, dan lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Peraturan ini berbeda antar daerah, mencerminkan kebijakan lokal yang mungkin bervariasi dalam hal kontrol dan pengawasan minuman beralkohol.
Pengurusan izin penjualan minuman beralkohol memerlukan langkah – langkah khusus. Pelaku usaha harus menggunakan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN), yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Dengan menggunakan aplikasi ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SPKL) dengan lebih mudah, hanya memerlukan akses internet.
Untuk memulai, pelaku usaha harus terdaftar di OSS RBA dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta surat penunjukan dari distributor atau sub-distributor.
Proses pengajuan izin memerlukan beberapa persyaratan penting antara lain:
- Memiliki perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor pariwisata.
- Surat penunjukan dari distributor atau sub-distributor sebagai penjual langsung.
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman beralkohol.
- Formulir data teknis untuk Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).
Perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol juga harus memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) melalui OSS dan memenuhi standar kualitas produk yang ketat.
Di bawah peraturan terbaru, IUI hanya dapat diterbitkan jika perusahaan memenuhi Daftar Negatif Investasi (DNI) sesuai dengan Peraturan 44/2016, yang mengatur sektor-sektor bisnis yang tertutup atau terbuka sebagian untuk investasi.
Selain itu, perusahaan harus mematuhi Standar Nasional Indonesia untuk jenis minuman beralkohol dan memastikan produk mereka hanya menggunakan alkohol food-grade dengan kadar metanol kurang dari 0,01%. Penerbitan IUI dilakukan melalui sistem OSS sesuai dengan aturan yang berlaku, yang menetapkan sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
Perubahan dalam IUI, seperti kepemilikan perusahaan, perubahan alamat pabrik, atau peningkatan kapasitas produksi, harus dilaporkan secara resmi. Perusahaan akan kehilangan IUI jika melakukan pelanggaran seperti memproduksi volume melebihi kapasitas yang diizinkan, memproduksi kelas minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan IUI atau tidak melakukan kegiatan produksi dalam tiga tahun berturut – turut.
Selain itu, perusahaan dilarang menggabungkan produk dengan alkohol non food-grade, memproduksi minuman dengan kadar etanol lebih dari 55%, menggunakan kemasan dengan volume kurang dari 180ml, atau mengemas ulang produk. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas produk dan memastikan keamanan konsumen.
Pengaturan yang ketat ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan minuman beralkohol di pasar, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya terkait dengan konsumsi beralkohol yang tidak memenuhi standar.
Mau tau lebih banyak tentang regulasi, perizinan usaha atau hukum bisnis lainnya? Cek artikel-artikel terbaru di Sah! Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak dan menjadi bagian komunitas yang selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru di dunia hukum. Temukan artikel menarik lainnya hanya di Sah! Indonesia.
Source :