Berita Hukum Legalitas Terbaru

‘Demam’ Thrifting Baju, Ketahui Legalitasnya!

Ilustrasi Bisnis Trifthing Baju, Ketahui Legalitasnya
Sumber foto: BFI Finance

Sah! – Bisnis thrifting atau yang dikenal dengan thrift shop seolah menjadi primadona dalam kurun waktu belakangan ini. Hal ini menarik minat masyarakat untuk berburu barang-barang second, termasuk baju dari yang branded hingga no brand

Thrifting merupakan kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Umumnya, kegiatan ini bergerak di bidang fashion dengan tujuan untuk penghematan.

Pernyataan ‘hemat’ dilatarbelakangi oleh harga barang thrift yang dipasang jauh lebih murah dibandingkan harga normal, terlebih jika berhasil memperoleh limited edition.

Pada dasarnya, praktik bisnis thrifting diizinkan sepanjang memperjualbelikan barang yang tidak dilarang oleh undang-undang. Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (KBLI) 47742 diperuntukkan bagi pelaku usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, dan pelengkap pakaian bekas.

Dengan demikian, thrift shop baju bekas diperbolehkan beroperasi, namun hal tersebut akan menjadi ilegal apabila dilakukan dengan mengimpor baju bekas dari luar wilayah Indonesia.

Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor menyebutkan bahwa pakaian bekas termasuk di dalam daftar sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Selain pakaian bekas, barang bekas lain yang dilarang secara eksplisit adalah kantong bekas dan karung bekas.

Selanjutnya, Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor mengklasifikasikan pakaian bekas ke dalam pos tarif bea masuk 6309.00.00.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menghimbau agar pihak Instagram membasmi penjualan pakaian bekas impor ilegal pada platform media sosial tersebut.

Namun, larangan tersebut tidak kunjung diindahkan. Terlebih, praktik bisnis ini ditemukan masih menjamur di tempat perbelanjaan fisik, seperti di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Askoiani selaku Dirjen Bea Cukai Kemenkeu menjelaskan bahwa aksi impor pakaian bekas ilegal ini dilakukan secara diam-diam melalui pesisir timur Sumatera, Batam hingga Kepulauan Riau, menggunakan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi.

Bahkan dari penelusuran Bea Cukai, ribuan ball pakaian bekas impor ini juga diselundupkan ke pelabuhan resmi seperti Tanjung Priok. Tanjung Mas, Belawan hingga Cikarang Dry Port menggunakan modus undeclare atau misdeclare karena diselipkan pada barang lainnya.

Pelarangan thrifting ini merupakan suatu upaya untuk melindungi para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), terutama di sektor tekstil.

Lebih lanjut, perdagangan barang bekas impor seperti halnya pakaian tidak sejalan dengan program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang digagas pemerintah demi menggalakkan konsumsi produk-produk lokal.

Thrifting dianggap dapat mengancam perdagangan dalam negeri. Hal ini dikarenakan barang thrift luar negeri dijual dengan harga yang sangat murah. Akibatnya, produk lokal sepi peminat. Bahkan, harga barang bekas jauh dari harga produksi barang dalam negeri.

Selain merugikan harga pasar di Indonesia, alasan lain dari adanya pelarangan kegiatan thrifting baju bekas impor berkaitan dengan ancaman terhadap kesehatan.

Balai Pengujian Mutu Barang melaporkan hasil uji sampel baju bekas impor mengandung jamur kapang yang akan berdampak buruk pada kesehatan kulit seperti alergi, iritasi, gatal-gatal, hingga keracunan.

Berdasarkan kacamata hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar (Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).

Pada praktiknya, seringkali ditemukan baju thrift yang mengalami robek, bernoda, atau bahkan berbau tidak sedap tanpa diinformasikan terlebih dahulu oleh pihak penjual. 

Sementara, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi atas barang atau jasa (Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).

Peristiwa tersebut mencerminkan kedudukan atau posisi tawar konsumen cenderung lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Padahal sejatinya, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama.

Oleh karena itu, hendaknya para pelaku usaha thrift baju sadar akan perannya dalam memberikan informasi yang jelas terkait kondisi baju yang diperdagangkan sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen dalam mewujudkan revolusi perekonomian nasional.

Perlu diketahui bahwa thrift shop impor baju bekas memiliki konsekuensi berupa sanksi hukum yang akan menjerat.

Terdapat beberapa sanksi pidana bagi pelaku usaha yang masih menjalankan bisnis thrifting barang luar negeri, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebagai berikut:

1. Pasal 111 UU Perdagangan

Apabila importir tidak mengimpor barang dalam keadaan baru, maka akan dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Pasal 112 ayat (2) UU Perdagangan

Apabila importir mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk impor, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berikutnya, pelaku usaha yang tidak memenuhi perizinan berusaha akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Ketentuan di atas dimuat dalam Pasal 46 angka 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menambah pasal baru yaitu Pasal 77A UU Perdagangan.

Terakhir, barang yang dilarang untuk diimpor apabila telah masuk ke wilayah NKRI, maka akan dimusnahkan dan dikategorikan sebagai barang milik negara, dalam hal barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak dapat dimanfaatkan, dilarang diekspor atau diimpor, dan harus dimusnahkan menurut undang-undang.

Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian terhadap Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara.

Demikian pembahasan seputar legalitas usaha thrifting di Indonesia. Diharapkan pembaca dapat memahami poin penting baik larangan maupun yang hal yang diperbolehkan jika hendak mendirikan usaha thrift shop.

Segera konsultasi dan kami akan siap melayani serta membantu kepengurusan legalitas usaha Anda.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian terhadap Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Internet

prolegal.id, Bisnis Thrifting Sudah Dilarang, Ini Akibatnya jika Masih Nekat (online),  https://prolegal.id/bisnis-thrifting-sudah-dilarang-ini-akibatnya-jika-masih-nekat/, diakses pada 25 Maret 2024

Amelya Juwitasari, Impor Pakaian Bekas Dilarang, Berikut Solusi Kreatif untuk Bisnis Thrifting Agar Bisa Bertahan, (online) https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/impor-pakaian-bekas-dilarang-berikut-solusi-kreatif-untuk-bisnis-thrifting-agar-bisa-bertahan#google_vignette, diakses pada 25 Maret 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *