Berita Hukum Legalitas Terbaru

Definisi, Ciri-ciri, Dasar Hukum, dan Syarat Pendirian Firma

Penting, Inilah Pembahasan Lengkap Mengenai Firma

Jika Anda punya impian mengembangkan suatu bisnis yang nanti bisa menjadi perusahaan besar, maka sejak awal Anda harus memulainya dengan membuat suatu badan usaha. Salah satu bentuk badan usaha sederhana yang bisa Anda coba yaitu pendirian firma.

Firma dibentuk melalui perserikatan atau persekutuan beberapa orang untuk menjalankan usaha bersama-sama di bawah suatu badan usaha yang sama. Di artikel kali ini akan banyak membahas tentang pengertian, ciri-ciri, dasar hukum, modal, serta kekurangan dan kelebihan firma.
Penjelasannya bisa Anda simak di ulasan berikut.


Pengertian Firma

Firma adalah salah satu bentuk kelompok niaga yang dioperasikan oleh lebih dari satu orang di bawah suatu naungan nama yang bertujuan memulai dan memperluas usaha secara bersama-sama.

Di Firma para anggota bertanggung jawab secara total terhadap tindakan yang diadakan dengan orang-orang pihak ketiga.

Badan usaha terbentuk ketika dua orang atau lebih bersepakat menyerahkan kekayaan pribadi masing-masing sebagai modal usaha yang ketentuannya diuraikan dalam akta pendirian firma.

Perlu diingat bahwa jika sewaktu-waktu firma yang telah berjalan mengalami masalah keuangan hingga bangkrut, maka setiap anggota pendiri haruslah turut andil bertanggung jawab.

Karena Firma sifatnya berupa persekutuan maka tidak memiliki badan hukum yang mengharuskan untuk mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Dengan demikian, tidak terdapat pemisahan kekayaan terutama antara anggota-anggota pendiri Firma tersebut.


Dasar Hukum Firma

Pendirian Firma dilakukan melalui pembuatan akta autentik tanpa adanya kemungkinan penyangkalan terhadap pihak ketiga yang disahkan di depan notaris.

Kemudian mendaftarkan Akta Firma tersebut di Pengadilan Negeri daerah hukum tempat Firma didirikan. Akta Firma juga harus diumumkan pada Berita Negara.

Dasar hukum Firma terkait pendirian, pelaksanaan/pengaturan hingga pembubaran Firma ada dalam Kitab UU Hukum Dagang atau disingkat KUHD.


Ciri-ciri Firma

Untuk membantu Anda membedakan Firma dengan badan usaha lainnya, Anda perlu mengetahui ciri-ciri Firma sebagai berikut:

  1. Pendiri Firma bisa dua orang atau lebih yang nantinya akan aktif mengelola Firma.
  2. Nama Firma merupakan nama yang disepakati bersama oleh para pendiri Firma.
  3. Perjanjian pendirian Firma bisa Anda lakukan dengan bantuan Notaris atau bisa juga di bawah tangan.
  4. Keanggotaan Firma akan berlaku seumur hidup.
  5. Segala risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan Firma menjadi tanggung jawab semua pihak pendiri Firma.
  6. Tiap-tiap anggota pendiri Firma memiliki hak untuk dapat memimpin juga memiliki hak membubarkan Firma.
  7. Setiap anggota harus meminta izin terlebih dahulu pada anggota lainnya jika ingin menambahkan anggota baru.
  8. Jika ada tunggakan utang selama menjalankan usaha, maka semua anggota harus melunasi utang tersebut dengan kekayaan pribadi masing-masing.
  9. Badan usaha Firma tidak berbadan hukum.
  10. Umumnya Firma tidak memiliki banyak karyawan, jumlahnya paling banyak berkisar 20 orang untuk menjalankan kebutuhan operasional perusahaan.
  11. Firma tidak memiliki kewajiban mempublikasikan laba dan pengelolaan keuangan lainnya pada siapa pun.
  12. Saham yang ada pada Firma haruslah terbagi sama rata untuk setiap anggota pendiri Firma.


Jenis-jenis Firma

Firma terbagi lagi menjadi beberapa jenis yang peruntukan dan tujuannya berbeda-beda. Berikut jenis-jenis Firma yang patut Anda ketahui.

Firma Dagang

Jenis Firma yang satu ini melakukan aktivitas ekonomi di bidang perdagangan yang dalam hal ini kegiatan jual beli produk. Contohnya yaitu Crocs. Firma ini bergerak di perdagangan produk fashion khususnya sepatu dan sandal dengan berbagai model, warna, dan harga yang bervariasi.

Firma Jasa

Firma non Dagang atau Firma Jasa bergerak dalam bidang penawaran jasa. Jasa yang bernilai jual berupa keahlian tertentu yang membantu melayani kebutuhan konsumen.
Contoh Firma jasa yaitu Terra Firma yang menyediakan jasa di bidang hukum.
Selain Terra Firma, contoh lain Firma non dagang yaitu konsultan bisnis, konsultan manajemen, Firma akuntansi, dan Firma jasa lainnya.

Firma Umum

Jenis Firma ini berbeda dengan firma-firma lainnya, Firma umum cukup istimewa karena anggotanya punya wewenang dan tanggung jawab tanpa batasan.
Dengan demikian, anggota-anggotanya memiliki tanggung jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan dan kelangsungan hidup badan usaha. Termasuk masalah utang-piutang akan menjadi tanggung jawab bersama.

Firma Terbatas

Kalau Firma umum kekuasaannya tak terbatas, maka di Firma Terbatas kekuasaan tiap anggota punya batasan. Jadi, tanggung jawab, kewajiban, serta hak tiap anggota memiliki batasan. Firma Terbatas contohnya antara lain Firma Multi Marketing, Firma Panghudi Luhur, dan Firma lainnya.
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Bagi Anda yang mempertimbangkan untuk mendirikan jenis badan usaha Firma, Anda perlu tahu dulu segala kelebihan dan kekurangannya berikut ini.

Kelebihan Firma

Adapun daftar kelebihan atau keunggulan suatu Firma di antaranya:

  1. Persyaratan dan prosedur untuk pendirian Firma terbilang mudah.
  2. Modal perusahaan lebih besar karena merupakan gabungan modal dari setiap anggota pendiri Firma.
  3. Modal dan finansial yang cukup menunjang akan mempermudah dalam perolehan kredit.
  4. Keputusan yang diambil merupakan hasil dari perundingan dan pertimbangan seluruh anggota firma.
  5. Semua anggota pendiri Firma harus aktif dalam menjalankan perusahaan.
  6. Agar semua anggota aktif, pembagian kerja dilakukan sesuai profesi dan bidang keahlian agar pengelolaan Firma lebih efektif dan efisien.

Kekurangan Firma

Di balik kelebihannya, terdapat pula kekurangan Firma yang penting Anda ketahui.

  1. Jika terdapat utang perusahaan maka semua anggota turut bertanggung jawab menyelesaikan pelunasan utang tersebut.
  2. Saat perusaahan mengalami kerugian, maka tiap-tiap anggota akan menanggung bersama kerugian tersebut. Dan memungkinkan penggunaan kekayaan pribadi untuk mengganti biaya kerugian.
  3. Tidak adanya pemisahan harta kekayaan Firma dan pribadi.
  4. Tidak ada jaminan bahwa Firma akan berjalan seterusnya. Karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri, maka Firma bisa bubar.
  5. Beberapa kasus yang sering terjadi yaitu perselisihan diantara para anggota karena pembagian keuntungan yang dinilai kurang adil. atau jika kepemimpinan perusahaan hany didominasi oleh satu orang.

Segala kelebihan dan kekurangan dari badan usaha Firma bisa Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk melanjutkan pendirian. Diskusikan segala kemungkinan risiko yang bisa terjadi dengan seluruh anggota. Agar ke depanya seluruh anggota dapat menangani permasalahan yang ditemui dengan baik nantinya.

Memahami aspek-aspek penting terkait pendirian Firma menjadi pedoman Anda dalam pengelolaan Firma dengan benar dan tentunya bisa mendatangkan untung. Segala kemungkinan risiko yang mungkin Anda jumpai dapat Anda minimalisir dan merencanakan solusi terbaik jika kondisi terburuk terjadi.

Jika Anda mengalami kendala dalam persiapan pendirian Firma terutama terkait legalitas dan dokumen perizinan Firma Anda, Anda tidak perlu khawatir, cukup percayakan pada kami di www.sah.co.id. Tunggu apalagi? Segera hubungi kami di kontak wa.me/628562160034.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *