Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Definisi Ad Hoc dan Contohnya di Indonesia

Ilustrasi Ad Hoc @Businesspeople Talking

Ad hoc adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk ini” atau “untuk tujuan ini saja”.

Dalam dunia bisnis atau politik, ad hoc biasanya digunakan untuk menyebut suatu kegiatan atau tim yang dibentuk sementara untuk menyelesaikan suatu masalah atau tugas tertentu.

Contoh, jika sebuah perusahaan ingin menyelesaikan masalah keuangan yang sedang dialami, maka perusahaan tersebut dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari beberapa anggota staf yang memiliki keahlian di bidang keuangan.

Tim ad hoc tersebut akan dibentuk sementara untuk menyelesaikan masalah keuangan tersebut, setelah selesai tim tersebut akan dibubarkan.

Secara umum, ad hoc digunakan untuk menyebut sesuatu yang dibuat sementara atau tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan yang ada pada saat itu.

Tujuan Dibentuknya Tim Ad Hoc

Tujuan ad hoc biasanya tergantung pada bidang atau kegiatan yang menggunakan istilah ini.

Namun, secara umum, tujuan ad hoc adalah untuk menyelesaikan masalah atau tugas tertentu sementara, sebelum kembali ke kondisi normal setelah masalah atau tugas tersebut selesai.

Contoh, jika sebuah perusahaan membentuk tim ad hoc untuk menyelesaikan masalah keuangan yang dialami perusahaan, maka tujuan tim ad hoc tersebut adalah untuk menyelesaikan masalah keuangan tersebut sebelum kembali ke kondisi normal setelah masalah tersebut selesai.

Demikian juga dengan badan ad hoc pemilu yang dibentuk oleh KPU, tujuan badan tersebut adalah untuk menyelesaikan tugas-tugas terkait dengan pelaksanaan pemilu sebelum kembali ke kondisi normal setelah pemilu selesai.

Secara umum, tujuan ad hoc adalah untuk menyelesaikan masalah atau tugas sementara dengan cara yang efektif dan efisien, sebelum kembali ke kondisi normal setelah masalah atau tugas tersebut selesai.

Badan Ad Hoc Pemilu

Badan ad hoc pemilu adalah sebuah tim yang dibentuk sementara untuk menangani masalah atau tugas-tugas terkait dengan pelaksanaan pemilu.

Badan ad hoc pemilu biasanya dibentuk oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau lembaga pemilu lainnya, dan terdiri dari beberapa anggota yang memiliki keahlian di bidang hukum atau administrasi pemilu.

Tugas badan ad hoc pemilu antara lain mengawasi pelaksanaan pemilu, menangani keluhan atau sengketa yang muncul selama pemilu berlangsung, serta memastikan bahwa pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Badan ad hoc pemilu akan dibentuk sementara selama proses pemilu berlangsung, dan akan dibubarkan setelah pemilu selesai.

Hakim Ad Hoc

Hakim ad hoc adalah hakim yang ditunjuk sementara oleh Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hakim dalam suatu perkara di pengadilan.

Hakim ad hoc biasanya ditunjuk jika hakim yang seharusnya menangani perkara tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan tertentu, seperti sakit atau mengundurkan diri.

Hakim ad hoc bertugas sama dengan hakim lainnya dalam mengadili perkara yang ditugaskan kepadanya.

Namun, hakim ad hoc hanya akan mengadili perkara tersebut sampai hakim yang seharusnya menangani perkara tersebut kembali dapat menjalankan tugasnya.

Setelah itu, hakim ad hoc akan dibubarkan dan kembali menjadi hakim biasa.

Secara umum, hakim ad hoc ditunjuk untuk memastikan bahwa proses peradilan tetap berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum Hakim Ad Hoc

Dasar hukum hakim ad hoc dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Agung dapat menunjuk hakim ad hoc untuk mengisi kekosongan hakim dalam suatu perkara di pengadilan.

Selain itu, hakim ad hoc juga dapat ditunjuk berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc di Pengadilan.

Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara penunjukan hakim ad hoc, mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh hakim ad hoc, sampai dengan tata cara penunjukan dan pemberhentian hakim ad hoc.

Secara umum, hakim ad hoc ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses peradilan tetap berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Tim Ad Hoc di Indonesia

Contoh ad hoc di Indonesia bisa ditemukan dalam berbagai bidang, seperti politik, hukum, maupun bisnis. Beberapa contoh ad hoc di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Tim ad hoc korupsi. Tim ini dibentuk sementara oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Tim ini terdiri dari beberapa anggota KPK yang memiliki keahlian di bidang hukum pidana.
  2. Badan ad hoc pemilu. Badan ini dibentuk oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menangani masalah atau tugas-tugas terkait dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Badan ini terdiri dari beberapa anggota KPU yang memiliki keahlian di bidang administrasi pemilu.
  3. Tim ad hoc restrukturisasi perusahaan. Tim ini dibentuk oleh sebuah perusahaan yang sedang mengalami masalah keuangan atau organisasi. Tim ini terdiri dari beberapa staf perusahaan yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau manajemen. Tim ini bertugas untuk menyelesaikan masalah yang dialami perusahaan, setelah selesai tim tersebut akan dibubarkan.

Selain contoh di atas, ada banyak contoh lain dari ad hoc di Indonesia, seperti tim ad hoc bencana alam yang dibentuk untuk menangani bencana alam, atau tim ad hoc penanganan virus corona yang dibentuk untuk menangani pandemi virus corona.

Demikian pembahasan mengenai Ad Hoc. Dapatkan update berita dan informasi hukum melalui Blog Sah!

Jika membutuhkan jasa legalitas bisa kunjungi laman Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version