Sah! – Dalam dunia bisnis, memilih antara firma atau badan usaha lainnya adalah keputusan penting yang akan memengaruhi jalannya usaha. Firma menawarkan fleksibilitas dan kontrol lebih bagi anggotanya, namun juga datang dengan tanggung jawab besar berupa tanggung renteng atas utang dan kewajiban.
Artikel ini akan membahas dasar hukum, prosedur pendirian, serta keuntungan dan tantangan dalam menjalankan firma, agar pengusaha dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan minim risiko.
Pengertian Firma
Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang memiliki kesamaan tujuan untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan menggunakan nama bersama. Setiap anggota firma bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan utang yang timbul dari kegiatan usaha firma tersebut, dengan konsep tanggung renteng.
Artinya, jika firma mengalami kerugian atau utang yang tidak dapat dibayar, maka setiap anggota harus bertanggung jawab secara pribadi untuk menanggung utang tersebut tanpa adanya batasan. Firma memiliki karakteristik khas yang membedakannya dengan badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), yang memiliki tanggung jawab terbatas.
Dasar Hukum Firma
Dasar hukum mengenai firma di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 22. Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai hal mengenai kewajiban, hak, dan tanggung jawab anggota firma.
Firma harus didirikan melalui akta otentik yang tidak bisa disanggah oleh pihak ketiga. Jika tidak ada akta tersebut, pendirian firma bisa dipertanyakan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pendirian Firma
Pendirian firma diatur dalam Pasal 19 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa firma harus didirikan dengan akta otentik, yang disusun oleh notaris. Akta ini berfungsi untuk mencatatkan kesepakatan dan tujuan para pihak yang mendirikan firma, serta menetapkan tanggung jawab dan hak setiap anggota dalam perusahaan.
Proses pendirian firma melibatkan penyusunan perjanjian antara anggota firma mengenai pembagian laba, kerugian, serta pengaturan lainnya yang dianggap penting dalam menjalankan usaha tersebut.
Tanggung Jawab Anggota Firma
Salah satu karakteristik utama firma adalah tanggung jawab anggotanya yang bersifat tanggung renteng. Hal ini berarti bahwa setiap anggota firma bertanggung jawab secara penuh atas seluruh kewajiban dan utang yang timbul dari kegiatan usaha firma, bahkan dengan harta pribadi mereka.
Menurut Pasal 20 KUHPerdata, anggota firma tidak dapat membatasi tanggung jawabnya hanya pada kontribusi modal yang mereka setorkan. Setiap anggota firma memiliki kewajiban yang sama besar untuk menanggung segala utang yang timbul dari usaha firma tersebut. Tanggung jawab ini melibatkan aset pribadi anggota.
Hak dan Kewajiban Anggota Firma
Setiap anggota firma memiliki hak untuk mengelola dan mengontrol usaha yang dijalankan oleh firma. Anggota firma juga berhak menerima pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Namun, anggota firma juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perusahaan, seperti pembayaran utang dan kewajiban lainnya yang timbul dari aktivitas usaha. Hal ini termasuk kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan yang dibuat dalam rangka pengelolaan perusahaan.
Larangan untuk Persero Komanditer dalam Firma
Menurut Pasal 20 KUHPerdata, dalam sebuah firma, tidak ada anggota yang berstatus sebagai persero komanditer (seperti yang terdapat dalam Perseroan Komanditer atau CV). Semua anggota firma wajib terlibat aktif dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan perusahaan.
Hal ini berbeda dengan struktur dalam CV, di mana ada perbedaan peran antara persero aktif dan persero komanditer. Pada firma, anggota yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dapat dianggap melanggar prinsip dasar firma dan bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.
Penyelesaian Sengketa dalam Firma
Jika terjadi sengketa antara anggota firma, penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara semua anggota. Namun, jika musyawarah tidak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau konflik yang timbul, maka masalah tersebut dapat dibawa ke jalur hukum.
Dalam hal ini, setiap anggota firma bertanggung jawab atas kewajiban dan utang perusahaan secara pribadi, sehingga sengketa terkait utang atau kewajiban perusahaan dapat melibatkan seluruh anggota firma. Oleh karena itu, penting bagi anggota firma untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan kesepakatan yang jelas agar dapat meminimalkan potensi sengketa.
Keuntungan dan Tantangan Firma
Keuntungan utama dalam firma adalah fleksibilitas dalam pengelolaan usaha. Semua anggota memiliki hak yang sama dalam membuat keputusan dan mengelola perusahaan. Karena setiap anggota bertanggung jawab penuh, mereka lebih kompak dan berkomitmen terhadap kesuksesan usaha.
Namun, tantangan terbesar adalah risiko tanggung renteng. Jika firma mengalami kerugian atau utang besar, setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi, bahkan dengan harta pribadi mereka. Hal ini bisa menjadi masalah besar jika firma mengalami kegagalan usaha.
Pandangan Masa Depan
Di masa depan, firma akan terus memainkan peran penting dalam dunia usaha, terutama bagi mereka yang membutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan.
Meskipun tantangan tanggung renteng tetap ada, bagi para pengusaha yang ingin berkolaborasi secara lebih dekat dan memiliki komitmen bersama, firma akan tetap menjadi pilihan yang relevan. Ke depan, akan ada peluang bagi firma untuk berkembang di tengah kemajuan teknologi dan semakin terbukanya pasar global.
Jika Anda mempertimbangkan untuk mendirikan firma, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami tanggung jawab dan karakteristik yang melekat pada jenis badan usaha ini.
Konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris berpengalaman untuk memastikan pendirian firma Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang jelas, Anda akan lebih siap menghadapi risiko dan memanfaatkan peluang yang ada.
Jangan ragu untuk memulai usaha Anda sekarang segera ambil langkah pertama dan bangun usaha yang solid dengan firma!
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail