Berita Hukum Legalitas Terbaru

Dasar Hukum dan Syarat Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum

man writing on paper

Sah! – Perkumpulan merupakan badan hukum yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki tujuan untuk mendirikan atau mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan juga kemanusiaan dengan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Badan hukum dibedakan menjadi dua yaitu badan hukum yang bertujuan untuk mendapat profit seperti Perseroan Terbatas dan Koperasi, sedangkan badan hukum yang bertujuan non profit yaitu Yayasan dan Perkumpulan.

Menurut Undang-Undang No 17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa organisasi masyarakat berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan.

Organisasi masyarakat juga didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan dari aspirasi, kebutuhan, kepentingan dan juga tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Dijelaskan dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2013, perkumpulan harus memenuhi persyaratan yaitu:

a. Adanya akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

b. Program kerja

c. Sumber pendanaan

d. Surat Keterangan domisili

e. Nomor Pokok wajib pajak atas nama perkumpulan

f. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau badan perkara di pengadilan

Pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Notaris memiliki tanggung jawab untuk memeriksa, membuat, memberi penyuluhan dan memiliki kebijaksanaan sehingga proses pendirian perkumpulan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses pendirian perkumpulan ini, notaris memiliki peran untuk membuat akta pendirian perkumpulan dan juga mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila perkumpulan tersebut berbadan hukum.

Perolehan status badan hukum perkumpulan hanya didapat setelah mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan harus diawali dengan pengajuan pemakaian nama perkumpulan melalui sistem administrasi badan hukum.

Pasal 5 ayat 1 Permenkumham No 3 tahun 2016, nantinya Menteri Hukum dan HAM akan memberikan persetujuan secara elektronik.

Pasal 5 ayat 2 persetujuan terhadap permohonan nama perkumpulan memuat sebagai berikut:

a. nomor pemesanan nama

b. nama perkumpulan yang dapat dipakai

c. tanggal pemesanan

d. tanggal daluarsa

e. kode pembayaran

Pasal 6 menjelaskan jika nama tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama, maka Menteri Hukum dan HAM dapat menolak secara elektronik.

Nama perkumpulan yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari, hal ini dijelaskan dalam pasal 7.

Pasal 10 ayat 1 dan 2 menjelaskan untuk permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dapat diajukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format pendirian pengesahan badan hukum perkumpulan.

Pemohon wajib untuk membayar terlebih dahulu biaya permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui bank persepsi sebelum mengisi format pendirian.

Pasal 17 ayat 1 menjelaskan mengenai perubahan anggaran dasar perkumpulan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, ayat 2 menjelaskan perubahan anggaran dasar tersebut meliputi:

a. Nama perkumpulan

b. Kegiatan perkumpulan

c. Organ perkumpulan

d. Kedudukan dan/atau alat perkumpulan dan/atau

e. Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar perkumpulan

Dalam hal permohonan pengesahan badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar atau permohonan perubahan data perkumpulan tidak dapat diajukan secara elektronik karena keterbatasan jaringan internet dan SABH tidak berfungsi, maka permohonan diajukan secara manual.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung dan/atau surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris belum terjangkau oleh fasilitas internet.

Demikian artikel mengenai dasar hukum dan syarat pendirian perkumpulan berbadan hukum. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid

Source:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Stela Friman, R. Ismala Dewi, dan Enny Koeswarni, (2022), Akibat Hukum terhadap Pembatalan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol 11 No 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *