Sah! – masih mengalami sejumlah kendala teknis yang berdampak pada para wajib pajak. Salah satu permasalahan yang mencuat adalah munculnya surat teguran yang dikirimkan secara otomatis melalui sistem Coretax, meskipun tidak ada kesalahan atau tunggakan pajak dari pihak wajib pajak. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi banyak wajib pajak yang mendapati surat teguran ini tanpa alasan yang jelas.
Menanggapi situasi tersebut, DJP memastikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa surat teguran yang diterbitkan akibat kesalahan sistem dapat dibatalkan secara jabatan. DJP mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pengecekan pada akun Coretax mereka guna memastikan keabsahan surat teguran yang diterima. Jika ditemukan indikasi kesalahan administrasi, wajib pajak dapat mengajukan pembatalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pembatalan Surat Teguran
Menurut peraturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, pembatalan dokumen penagihan pajak dapat dilakukan jika surat tersebut seharusnya tidak diterbitkan. Dokumen penagihan pajak yang dimaksud meliputi surat teguran, surat peringatan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, serta berbagai dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan penagihan pajak.
Surat teguran sendiri berfungsi sebagai pengingat bagi wajib pajak mengenai kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Biasanya, surat teguran diterbitkan secara otomatis oleh sistem Coretax jika terdapat tunggakan pajak yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam beberapa kasus, sistem Coretax mengalami gangguan sehingga surat teguran diterbitkan tanpa adanya dasar yang jelas. Beberapa wajib pajak juga melaporkan adanya duplikasi surat teguran, di mana mereka menerima lebih dari satu surat teguran untuk satu kewajiban yang sama.
DJP kini sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab utama dari penerbitan surat teguran yang tidak sesuai ini. Tim teknis DJP telah ditugaskan untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Bagi wajib pajak yang menerima surat teguran yang tidak semestinya, DJP menyarankan untuk segera melaporkan ke kantor pajak terdekat atau melalui layanan online yang telah disediakan.
Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak
Jika wajib pajak menerima surat teguran dari Coretax yang dianggap tidak sesuai, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan bahwa hak dan kewajibannya tetap terjaga. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Cek Akun Coretax – Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke akun Coretax dan memeriksa rincian surat teguran yang diterima. Pastikan bahwa surat tersebut benar-benar terkait dengan kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
- Bandingkan dengan Riwayat Pembayaran – Jika merasa telah memenuhi kewajiban pajak, wajib pajak dapat membandingkan surat teguran dengan bukti pembayaran pajak sebelumnya. Jika tidak ada tunggakan, ada kemungkinan terjadi kesalahan dalam sistem.
- Hubungi Kantor Pajak Terdekat – Jika ditemukan kejanggalan, wajib pajak dapat langsung menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
- Gunakan Layanan Online DJP – DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi, termasuk layanan online melalui situs resmi mereka. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau melaporkan kesalahan administrasi melalui saluran ini.
- Ajukan Pembatalan Secara Jabatan – Jika terbukti bahwa surat teguran diterbitkan secara tidak sah, DJP dapat membatalkan dokumen tersebut secara jabatan tanpa perlu proses yang rumit.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat memastikan bahwa hak mereka terlindungi dan tidak dirugikan oleh kesalahan administratif yang terjadi dalam sistem Coretax.
Upaya DJP dalam Menyempurnakan Coretax
DJP menyadari bahwa implementasi sistem Coretax masih dalam tahap penyempurnaan. Oleh karena itu, DJP terus berupaya meningkatkan keandalan sistem agar dapat berfungsi dengan optimal dan meminimalkan kesalahan yang berpotensi merugikan wajib pajak. Selain menangani permasalahan surat teguran, DJP juga tengah memperbaiki berbagai aspek lain dalam sistem Coretax, termasuk penyesuaian fitur akses pengguna, pengelolaan data pajak, serta peningkatan keamanan sistem.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerbitan panduan resmi mengenai penggunaan Coretax. Panduan ini mencakup tata cara penggunaan akun, pengelolaan peran pengguna (PIC dan impersonate), serta mekanisme akses yang lebih terstruktur. Dengan adanya panduan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih memahami cara kerja Coretax dan menghindari kesalahan dalam penggunaannya.
DJP juga berencana untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap surat teguran dan dokumen perpajakan lainnya agar penerbitannya lebih akurat dan transparan. Salah satu cara yang sedang diuji coba adalah integrasi sistem Coretax dengan data perbankan dan institusi keuangan lainnya. Dengan langkah ini, DJP berharap dapat meningkatkan akurasi pemrosesan data pajak dan mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada wajib pajak.***