Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cuti Tahunan, Hak dan Aturan yang Perlu Diketahui Pekerja

Ilustrasi Pendirian PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sah! – Cuti tahunan merupakan salah satu hak penting bagi setiap pekerja untuk beristirahat dan mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Di Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan telah mengalami beberapa perubahan dengan adanya Perppu Cipta Kerja. Artikel ini akan membahas pengertian, aturan, serta hak-hak pekerja terkait cuti tahunan.

Apa Itu Cuti Tahunan?

Cuti tahunan adalah hak pekerja untuk mendapatkan waktu libur yang dibayar, yang digunakan untuk beristirahat, bepergian, atau mengurus kepentingan pribadi lainnya. Cuti ini diberikan setelah pekerja bekerja selama jangka waktu tertentu dalam perusahaan, yaitu 12 bulan berturut-turut.

Aturan Dasar Cuti Tahunan

Menurut Pasal 79 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan minimal 12 hari kerja cuti tahunan. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait cuti tahunan antara lain:

  1. Minimal Cuti 12 Hari Kerja
    Setiap pekerja berhak atas 12 hari kerja cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Cuti ini tidak dapat digantikan dengan uang kecuali ada kebijakan perusahaan yang menyatakan sebaliknya.
  2. Pengajuan dan Persetujuan Cuti
    Pengambilan cuti tahunan perlu diajukan kepada pemberi kerja (atasan atau HRD). Biasanya, pekerja perlu mengajukan permohonan cuti dalam waktu tertentu sebelumnya, dan pengambilan cuti harus disetujui oleh perusahaan, dengan memperhatikan kebutuhan operasional.
  3. Cuti Tidak Dapat Digratiskan
    Cuti tahunan adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh mengabaikan atau mengganti hak cuti dengan pembayaran uang, kecuali jika ada aturan dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal perusahaan.

Perubahan dalam Cuti Tahunan: Perppu Cipta Kerja

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan pada tahun 2020, terdapat perubahan pada ketentuan terkait cuti tahunan yang tercantum dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Meskipun hak cuti tahunan tetap diatur minimal 12 hari kerja, Perppu Cipta Kerja memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam pengaturan cuti oleh perusahaan.

Beberapa hal yang perlu dicatat dari perubahan ini adalah:

  1. Fleksibilitas dalam Pengaturan Cuti
    Dengan adanya perubahan ini, perusahaan memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur jadwal cuti tahunan sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan. Pekerja masih berhak atas 12 hari cuti, namun pengaturannya bisa lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
  2. Kemungkinan Cuti Lebih dari 12 Hari
    Perusahaan dapat memberikan lebih dari 12 hari kerja cuti tahunan, tergantung pada kebijakan internal atau kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha. Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan.

Kapan Cuti Tahunan Dapat Diberikan?

Cuti tahunan dapat digunakan kapan saja setelah pekerja memenuhi syarat masa kerja 12 bulan berturut-turut, dan harus disetujui oleh atasan atau pihak yang berwenang.

Beberapa perusahaan mengatur agar cuti diambil dalam periode tertentu setiap tahunnya, sementara lainnya memberikan fleksibilitas penuh bagi pekerja untuk memilih waktu cuti.

Apa yang Terjadi Jika Cuti Tidak Diambil?

Jika pekerja tidak mengambil cuti tahunan dalam tahun tersebut, biasanya perusahaan tidak diwajibkan untuk mengganti hak cuti dengan uang, kecuali jika ada ketentuan lain dalam kontrak kerja atau kebijakan perusahaan yang mengatur sebaliknya.

Oleh karena itu, disarankan bagi pekerja untuk menggunakan hak cuti mereka guna menjaga kesehatan fisik dan mental.

Cuti Tahunan dan Kesejahteraan Pekerja

Pemberian cuti tahunan yang cukup merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Cuti memberikan kesempatan bagi pekerja untuk beristirahat, memperbaharui energi, dan menghindari kelelahan kerja (burnout).

Cuti juga dapat digunakan untuk menjalani aktivitas lain yang dapat meningkatkan kualitas hidup di luar pekerjaan.

Cuti tahunan adalah hak yang sangat penting bagi setiap pekerja. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas minimal 12 hari cuti tahunan.

Namun, dengan adanya Perppu Cipta Kerja, pengaturan cuti kini lebih fleksibel, dan perusahaan dapat memberikan lebih dari 12 hari cuti sesuai dengan kebijakan mereka. Pekerja harus memanfaatkan hak cuti mereka untuk menjaga kesejahteraan pribadi dan menghindari kelelahan akibat pekerjaan.

Jika kamu bekerja di perusahaan yang belum memiliki kebijakan cuti tahunan yang jelas, pastikan untuk mengetahui hakmu melalui kontrak kerja atau Peraturan Perusahaan yang ada, dan jangan ragu untuk mengajukan cuti tahunan saat kamu membutuhkannya!

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *