Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Contoh Merek yang Melanggar Moralitas Menurut Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016

Ilustrasi Nama Merek Mirip dengan Nama PT

Sah! – Pendaftaran merek tidak hanya tentang melindungi identitas bisnis, tetapi juga tentang memastikan bahwa merek tersebut tidak melanggar nilai-nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara tegas melarang pendaftaran merek yang bertentangan dengan moralitas, kesusilaan, ketertiban umum, atau ideologi negara.

Artikel ini akan membahas contoh-contoh merek yang dianggap melanggar moralitas, terutama yang terkait dengan isu-isu sensitif seperti kekerasan terhadap anak dan perempuan, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, pelanggaran HAM, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), pergaulan bebas, minuman keras, perbuatan asusila, pencurian, dan pembegalan.

Mengapa Moralitas Penting dalam Pendaftaran Merek?

Moralitas adalah nilai-nilai yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat. Dalam konteks pendaftaran merek, moralitas menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi.

Merek yang melanggar moralitas tidak hanya dapat ditolak pendaftarannya, tetapi juga dapat menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat, seperti kemarahan, kejengkelan, atau bahkan boikot.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa merek mereka tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai moral.

Contoh Merek yang Melanggar Moralitas

1. Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

Merek yang mengglorifikasi atau mengacu pada kekerasan terhadap anak dan perempuan jelas melanggar moralitas. Contoh:

  • “Es Tobrut Lumer”
  • “Bakso Jeritan Bocil”
  • “Seblak Amarah Wanita”

Merek seperti ini tidak hanya melanggar UU Merek, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

2. Pelecehan Seksual

Merek yang mengandung unsur pelecehan seksual atau mengacu pada tindakan tidak senonoh sangat dilarang. Contoh:

  • “Es Koentoel”
  • “Pisang Goreng Ngaceng”
  • “Pisang Kocok Mak Crot”

Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum dan moral, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3. Penyalahgunaan Narkoba

Merek yang mengacu pada penyalahgunaan narkoba atau mengglorifikasi penggunaan obat-obatan terlarang tidak boleh didaftarkan. Contoh:

  • “Es Gandum Jagung (Ganja)”
  • “Nasi Rames Kombinasi Bakwan (Narkoba)”
  • “Es Sabu (Sayang Ibu)”

Penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Pelanggaran HAM

Merek yang mengacu pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti perbudakan atau diskriminasi, dilarang keras. Contoh:

  • “Tempe Goreng Nigga”
  • “Kuli Jawa Enterprise”
  • “Es CapoCina”

Pelanggaran HAM bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

5. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Merek yang mengacu pada praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme tidak boleh didaftarkan. Contoh:

  • “Nepotism Apparel”
  • “Warung Kuropsi”
  • “The Corruptor”

Praktik KKN melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

6. Pergaulan Bebas

Merek yang mengacu pada pergaulan bebas atau gaya hidup yang dianggap tidak bermoral dilarang. Contoh:

  • “FreeSx Apparel”
  • “Warung Kumpul Kebo”

Pergaulan bebas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

7. Minuman Keras

Merek yang mengacu pada minuman keras atau mengglorifikasi konsumsi alkohol dilarang. Contoh:

  • “Bir Halal”
  • “Es Teh Anggur Merah”
  • “Jamu Tuak”

Minuman keras diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang melarang promosi minuman beralkohol.

8. Perbuatan Asusila

Merek yang mengacu pada perbuatan asusila atau tindakan tidak senonoh dilarang. Perbuatan asusila bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama.

9. Pencurian

Merek yang mengacu pada pencurian atau tindakan kriminal lainnya tidak boleh didaftarkan. Contoh:

  • “Hasil Nyolong”
  • “Rampok Apparel”
  • “Dompet the Copet

Pencurian melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

10. Pembegalan

Merek yang mengacu pada pembegalan atau tindakan kekerasan di jalanan dilarang. Contoh:

  • “Klitih House”
  • “Begal Wear”

Pembegalan adalah tindakan kriminal yang melanggar hukum dan moral.

Dampak Merek yang Melanggar Moralitas

Merek yang melanggar moralitas tidak hanya akan ditolak pendaftarannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya, seperti:

  1. Reaksi Negatif dari Masyarakat
    Merek yang dianggap tidak bermoral dapat menimbulkan kemarahan dan kejengkelan dari masyarakat, yang berpotensi menyebabkan boikot atau protes.
  2. Kerugian Reputasi
    Bisnis yang menggunakan merek yang melanggar moralitas dapat mengalami kerugian reputasi, yang sulit untuk dipulihkan.
  3. Sanksi Hukum
    Pemohon atau pemilik merek yang sengaja mengajukan merek yang melanggar moralitas dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau tuntutan pidana.

Tips untuk Menghindari Merek yang Melanggar Moralitas

  1. Lakukan Riset Mendalam
    Sebelum mengajukan pendaftaran merek, lakukan riset untuk memastikan bahwa merek tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas.
  2. Konsultasi dengan Ahli Hukum
    Konsultasikan dengan ahli hukum kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa merek memenuhi semua persyaratan substantif.
  3. Hindari Unsur Kontroversial
    Hindari penggunaan kata-kata, gambar, atau simbol yang memiliki potensi kontroversial atau melanggar nilai-nilai moral.
  4. Perhatikan Nilai-Nilai Masyarakat
    Pastikan merek selaras dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Pendaftaran merek adalah proses yang tidak hanya membutuhkan persyaratan administratif, tetapi juga kesesuaian dengan nilai-nilai moral dan etika.

Merek yang melanggar moralitas, seperti yang terkait dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, pelanggaran HAM, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), pergaulan bebas, minuman keras, perbuatan asusila, pencurian, dan pembegalan, tidak boleh didaftarkan.

Dengan memahami ketentuan ini dan melakukan langkah-langkah pencegahan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa merek mereka tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga diterima dengan baik oleh masyarakat.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pendaftaran merek atau konsultasi hukum kekayaan intelektual, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami. Kami siap membantu Anda melindungi merek dan bisnis Anda dengan cara yang sesuai dengan peraturan dan nilai-nilai moral yang berlaku.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *