Contoh akta penegasan bisa dijadikan referensi saat hendak membuat akta untuk PT Perorangan di Notaris. Akta ini merupakan salah satu dokumen resmi yang dibuat dihadapan notaris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dalam pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan hukum mutlak dan mengikat.
Fungsi dari akta Penegasan salah satunya bisa dijadikan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi tambahan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta Penegasan berisi profil PT Perorangan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Penegasan tercantum hal hal sebagai berikut.
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi meterai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Berikut Contoh Draft Akta Penegasan
Contoh 1
AKTA PENEGASAN PERSEROAN PERORANGAN
PT. MENCARI CINTA SEJATI
Nomor : 121
-Pada hari ini, Jumat Kliwon.
-Pukul 00:00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Utara);
-Berhadapan dengan saya, FIAT JUSTISIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Jember Utara, dengan hadirnya saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akandisebutkan pada bagian akhir akta ini :
–Tuan Maharaja Agung, lahir di Wakanda, pada tanggal tujuh belas Agustus seribu Sembilan ratus empat puluh lima (17-08-1945), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Baru, Jalan Bamega, Rukun Tetangga 069, Rukun Warga 121, Kelurahan Desaku, Kecamatan Padukuhan, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 123567890, untuk sementara berada di Jember Utara;
-Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
-Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah menyatakan dalam akta penegasan ini yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas PT. Mencari Cinta Sejati, berkedudukan di Kabupaten Wakanda, yang pendiriannya telah didaftar dan dicatat di dalam Pangkalan Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Sertipikat Pendaftarannya tertanggal empat Januari dua ribu duapuluh dua (04-01-2022) nomor : AHU-ASHIAP.Tahun 2022, sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
1. -Perseroan Terbatas ini bernama :
PT. MENCARI CINTA SEJATI
(selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Wakanda.
2. -Perseroan dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan yang dipandang perlu oleh pesero.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA
PASAL 2
-Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1. –Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. –PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI;
b. –PERIKANAN;
c. –PERDAGANGAN ECERAN;
2. -Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
01619 -JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA;
-Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.
03131 –JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT;
–Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking, dan lainnya.
03141 –JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT;
–Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya.
03231 –JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT;
–Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya.
03241 –JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR;
–Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk, pengolahan lahan, pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa penampungan hasil budidaya, dan sebagainya.
03252 -PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU;
–Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03261 -JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU;
–Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya.
47213 -PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN;
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.
47791 -PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYA
-Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.
3. -Perseroan dapat menjalankan segala sesuatu yang selaras dengan maksud dan tujuan tersebut dalam ayat ayat dimuka dan akan menjalankan usaha usahanya dalam arti kata yang seluas luasnya, baik atas tanggungan sendiri maupun atas tanggungan orang atau badan lain secara komisi atau tidak ataupun bersama sama dengan orang atau badan lain dengan cara dan bentuk yang sesuai dengan keperluan, asal yang demikian itu tidak melanggar hukum.
JUMLAH MODAL
PASAL 4
-Jumlah besarnya Modal perseroan ini berjumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana setiap waktu harus ternyata dari buku- buku Perseroan;
-Tiap-tiap penambahan atau pengurangan modal perseroan harus dicatat dalam buku-buku perseroan atas debet atau kredit dari rekening modal perseroan.
-Selama Perseroan berdiri dan pada waktu Perseroan dibubarkan, Tuan MAHARAJA AGUNG tersebut mempunyai hak dan menanggung beban beban/hutang hutang Perseroan.
PENGURUS PERSEROAN
PASAL 5
1. –Perseoran ini diurus dan dipimpin olehnya sendiri Tuan MAHARAJA AGUNG tersebut dan bertanggung jawab, berhak serta berwenang mewakili dan mengikat Perseroan dimanapun dan dalam soal apapun juga, baik di dalam maupun di luar Pengadilan atau badan badan peradilan lain dan/atau pihak-pihak lain serta berhak melakukan untuk dan atas nama Perseroan segala perbuatan pemilikan (daden van eigendom) maupun segala perbuatan pengurusan (daden van beheer), demikian namun tidak terbatas pada :
a. -untuk memperoleh dan melepaskan atau memberatkan harta tetap (tidak bergerak) Perseroan;
b. -untuk meminjam atau menjaminkan uang atas nama Perseroan;
c. -untuk menggadaikan atau menjaminkan dengan cara-lain kekayaan Perseroan;
d. -untuk mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang (borg atau avalist);
2. – Tuan MAHARAJA AGUNG tersebut tanpa mengurangi tanggungjawabnya, berhak mengangkat seseorang atau beberapa orang kuasa dengan memberikan kepadanya kekuasaan atau kekuasaan-kekuasaan yang dianggap perlu dengan Surat Kuasa dan berhak pula memberhentikan atau mencabut kuasa tersebut.
TAHUN BUKU DAN PERHITUNGAN LABA-RUGI
Pasal 6
1. -Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember.
2. -Keuntungan dan kerugian perseroan setelah dikurangi dengan ketentuan penyusutan-penyusutan serta ongkos-ongkos lain yang dikeluarkan berhubungan dengan penyelenggaraan perseroan ini, didapat dan dipikul olehnya sendiri.
3. -Bilamana pada suatu waktu perseroan dilikwidir, maka segala sesuatu mengenai likwidasi dilakukan olehnya sendiri.
PERATURAN PENUTUP
PASAL 7
–Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam akta ini akan ditepatkan olehnya sendiri, satu dan lain dengan tidak mengurangi serta menyimpang dari peraturan-peraturan Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
-Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran, keaslian dan kelengkapan data dan identitas para penghadap sesuai tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing dan seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuat akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya, Notaris, sehingga apabila dikemudian hari sejak ditandatanganinya akta ini timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disebabkan karena akta ini, maka para pihak yang membuat keterangan dengan ini berjanji mengikatkan dirinya untuk bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menanggung resiko yang timbul dan dengan ini para penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan para saksi dari turut bertanggung jawab dan memikul baik dari sebagian maupun seluruh akibat hukum yang timbul karena sengketa tersebut.
-selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti, memahami dan menyetujui isi akta ini dengan membubuhkan paraf disetiap halaman akta ini.
-bahwa apabila dalam pengeluaran salinan/kutipan/petikan dari minuta akta (Akta Otentik) ini terdapat kekeliruan atau kesalahan ketik maka Notaris akan melakukan pembetulan kesalahan ketik yang disesuaikan pada minuta aktanya.
-Akta ini selesai pada Pukul 00:10 WIB (nol lewat sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda-tangani di Jember Utara, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :
1. – STEVENBOB, lahir di Metacity, pada tanggal limabelas Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh lima (15-03-1975), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kota Jember Utara, Jalan Kemana, Rukun Tetangga 121, Rukun Warga 690, Kelurahan Desanya, Kecamatan Jakarta Atas, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 0987654321;
2. –Tuan NARENDRA, lahir di Jagalamana, pada tanggal tiga juli duaribu (03-07-2000), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Tasikmalaya, Dusun Kitatahu, Rukun Tetangga 016, Rukun Warga 005, Kelurahan Jayamana, Kecamatan Baratasia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor :678905432;
-Keduanya sebagai pegawai kantor notaris turut menandatangani akta ini sebagai saksi-saksi;
-Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditanda-tangani para penghadap tersebut, para saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan tidak memakai perubahan apapun, baik karena coretan, tambahan maupun penggantian.
Download Contoh Akta Penegasan
Berikut tautan untuk mengunduh contoh akta penegasan PT Perorangan
Jika Anda membutuhkan akta penegasan dari notaris bisa hubungi www.sah.co.id atau Whatsapp ke 0856 2160 034