Memiliki Tanggung Jawab Terbatas
PT memiliki tanggung jawab terbatas. Para pendiri PT memiliki tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disetorkan.
Jika suatu saat PT mengalami kerugian, para pendiri hanya akan mengalami kerugian terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya saja.
Dalam pengoperasiannya, PT dijalankan oleh susunan organisasi yang terdiri dari Direksi, Dewan, Komisaris, dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yang dimana masing-masing dari organ tersebut saling melengkapi dan memiliki tanggung jawab.
Dengan memahami ciri-ciri PT, diharapkan calon pendiri PT dapat memutuskan apakah PT adalah bentuk badan hukum yang cocok untuk bisnis yang akan dijalankan.
Penting juga untuk mencari informasi lebih lanjut dan berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum memutuskan untuk mendirikan PT.
Kesimpulan
Perseroan Terbatas (PT) memiliki beberapa ciri-ciri yang perlu dipahami, antara lain minimal didirikan oleh 2 orang, didirikan atas dasar perjanjian tertulis, memiliki modal untuk pendirian, dan memiliki tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan.
Selain itu, terdapat juga pengecualian mengenai jumlah pendiri PT yang berlaku untuk beberapa jenis badan usaha.
Penting bagi para calon pendiri PT untuk memahami persyaratan pendirian dan ciri-ciri PT agar dapat membangun bisnis dengan baik dan memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Demikianlah pembahasan tentang ciri-ciri PT, semoga bermanfaat.
Pastikan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti prosedur dengan benar untuk mendirikan PT dengan mudah dan cepat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.