Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cermati! Berikut Struktur dalam CV!

Ilustrasi Perusahaan Social Enterprise

Sah! CV merupakan salah satu badan usaha yang cukup sering digemari oleh para pebisnis demi mewujudkan badan usaha yang sukses dan memberikan keuntungan. Dalam artikel kali ini, akan dijelaskan terkait struktur yang ada dalam suatu CV.

Pihak-Pihak dalam CV

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap. CV merupakan suatu badan usaha yang didirikan dengan landasan perjanjian antara beberapa pihak. Secara umum, pihak-pihak yang terlibat dalam CV dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu pihak sekutu komplementer dan sekutu komanditer.

  1. Sekutu Komplementer

Sekutu komplementer sering kali disebut dengan “sekutu aktif”. Hal ini dikarenakan sekutu komplementer merupakan pihak yang berperan aktif dalam mengelola jalannya operasional CV secara langsung.

Dengan kata lain, segala sesuatu yang secara pribadi dimiliki oleh sekutu komplementer (harta pribadi) harus siap apabila sewaktu-waktu CV membutuhkan.

  1. Sekutu Komanditer

Sekutu komanditer biasa disebut dengan “sekutu pasif”. Maksud dari sekutu pasif adalah pihak yang tidak berperan aktif dalam mengelola jalannya operasional CV secara langsung.

Sekutu pasif mengambil peran dalam menyediakan modal yang dibutuhkan oleh CV. Sekutu ini memiliki tanggung jawab terbatas akan CV. Dengan kata lain, jika terdapat kerugian yang dihadapi oleh CV, sekutu ini tidak perlu melibatkan harta pribadi mereka.

Perbedaan Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer

Dalam kaitannya terhadap CV, sekutu komplementer dan komanditer memiliki perbedaan yang spesifik dalam hal baik, kewajiban, tanggung jawab, pembagian keuntungan, serta risiko yang dibebankan.

  1. Berdasarkan Hak

a. Sekutu komplementer

Sebagai pimpinan CV di mata hukum, sekutu komplementer berhak atas segala sesuatu yang berkaitan dengan CV, seperti :

  • Berhak dalam menjalankan dan mengelola operasional CV, termasuk dalam membuat keputusan strategis dan taktis
  • Berhak mengambil setiap kebijakan CV, seperti kebijakan operasional, keuangan, pemasaran, dan lain sebagainya, tanpa perlu adanya persetujuan dari sekutu komanditer
  • Berhak memperluas kerjasama bisnis CV dan membuat perubahan strategis lainnya
  • Berhak mengakses seluruh data, dokumen, dan informasi operasional CV secara penuh
  • Berhak mewakili CV dalam berhubungan dengan pihak ketiga, dalam urusan administrasi, bisnis, serta hukum
  • Berhak mendapatkan bagian dari keuntungan CV sebesar kesepakatan awal, seperti besaran modal yang disetor maupun peran yang dikontribusikan terhadap perusahaan
  • Berhak menggunakan aset dan fasilitas CV dalam pelaksanaan kepentingan perusahaan
  • Berhak memutuskan likuidasi atau pembubaran CV, serta mengelola prosesnya sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan awal

b. Sekutu Komanditer

    Sebagai pihak yang berkontribusi dalam hal modal CV, sekutu komanditer juga memiliki hak atas CV. Berbeda dengan sekutu komplementer, sekutu komanditer memiliki hak yang lebih sempit, yakni :

    • Berhak mendapatkan informasi terkait perkembangan CV, meliputi laporan aktivitas dan keuangan CV. Singkatnya, sekutu komanditer berhak dalam memantau kinerja CV
    • Berhak dalam mengetahui dan memberikan persetujuan dalam perjanjian atau kapasitas CV, seperti perubahan struktur, pengambilan hutang, hingga pembubaran CV
    • Berhak mendapatkan bagian atas keuntungan CV yang disesuaikan dengan modal yang telah diberikan di awal
    • Berhak mendapatkan perlindungan risiko atas kerugian yang dialami oleh CV. Perlindungan dalam konteks ini adalah perlindungan terhadap harta pribadi sekutu komanditer
    • Berhak mendapatkan prioritas pengembalian modal ketika CV dibubarkan. Letak prioritas adalah setelah pemenuhan tanggungan dan kewajiban CV
    1. Berdasarkan Kewajiban

    a. Sekutu Komplementer

    Demi menjamin teraturnya pelaksanaan CV, maka kedua belah pihak memiliki kewajiban yang harus dilakukan masing-masing sesuai posisinya. Berikut kewajiban sekutu komplementer:

    • Mengelola dan mengatur jalannya operasional CV, termasuk dalam membuat keputusan seperti kebijakan operasional, sumber daya, dan strategis pemasaran
    • Mengatur pengelolaan keuangan CV, termasuk pencatatan dan pelaporan, pengelolaan modal, pembagian keuntungan hingga pelunasan hutang CV
    • Memastikan pemenuhan kewajiban hukum dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku , seperti pengelolaan dokumen legal, pembayaran pajak dan lain sebagainya
    • Mengatur finansial sepenuhnya, seperti pembayaran hutang. Dalam hal ini sekutu komplementer wajib memberikan upaya yang besar, termasuk dengan menggunakan aset CV

    b. Sekutu Komanditer

      Di sisi lain, sekutu komanditer juga memiliki kewajibannya tersendiri sebagai berikut:

      • Memberikan modal sesuai dengan kesepakatan awal saat pendirian CV. Modal ini bisa berupa uang, barang, jasa atau bentuk lain yang memiliki nilai
      • Mematuhi perjanjian yang telah disepakati di awal pendirian cv, seperti aturan pembagian keuntungan yang diperoleh CV
      • Selain itu, sekutu komanditer juga wajib untuk tidak ikut campur dalam operasional CV. Apabila seorang sekutu komanditer melanggar kewajiban ini, maka secara otomatis akan dianggap sebagai sekutu komplementer
      1. Berdasarkan Tanggungjawab

      a. Sekutu Komplementer

      Setelah membahas terkait hak dan kewajiban, maka diperlukan juga tanggungjawab yang perlu dipikul oleh masing-masing sekutu. Berikut tanggung jawab sekutu komplementer:

      • Bertanggungjawab atas seluruh kewajiban dan aktivitas CV tanpa batas. Hal ini termasuk dalam pelunasan hutang CV, meskipun harus melibatkan harta pribadi
      • Bertanggungjawab terhadap segala risiko kerugian CV yang diakibatkan oleh kegiatan atau pengambilan keputusan CV
      • Bertanggungjawab sebagai perwakilan CV di mata hukum dan memastikan CV telah mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku 

      b. Sekutu Komanditer

        Sedangkan untuk sekutu komanditer memiliki tanggungjawab yang terbata dalam CV, yakni sebagai berikut:

        • Bertanggungjawan hanya atas modal awal pendirian CV, yang kemudian diserahkan kepada sekutu komplementer. Sehingga sekutu komanditer tidak bertangggungjawab lebih lanjut terhadap ketersediaan modal seterusnya.

        Keputusan dan Pengelolaan CV

        Dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan CV, sekutu komplementer merupakan pihak yang memiliki wewenang penuh. Namun, dalam beberapa keputusan krusial, seperti pengambilan hutang dengan jumlah yang besar perlu melibatkan sekutu komanditer.

        Dengan kata lain, sekutu komanditer juga akan memberikan suaranya atas persetujuan pada beberapa keputusan khusus saja. Keputusan khusus dan krusial ini meliputi pembubaran CV dengan penyesuaian terhadap kesepakatan dalam perjanjian awal.

        Pembagian Keuntungan

        Secara umum, pembagian keuntungan didasarkan pada peran sekutu terhadap CV, sehingga sekutu komplementer memiliki pembagian keuntungan yang lebih besar. Berikut adalah penjelasan secara rincinya:

        1. Sekutu Komplementer

        Sekutu komplementer akan mendapatkan keuntungan berdasarkan:

        • Keuntungan sebagai investor aktif yang didasarkan pada kontribusi modal dan peran aktif dalam pengelolaan CV
        • Pendapatan tambahan sebagai bentuk kompensasi berupa gaji dan atau bonus keaktifan dalam pengelolaan CV, semua ini tergantung pada perjanjian awal
        1. Sekutu Komanditer

        Sebagai investor pasif, sekutu komanditer mendapatkan keuntungan yang hanya didasarkan pada kontribusi modal yang telah diberikan terhadap CV di awal pendirian badan usaha tersebut

        Risiko yang Ditanggung

        Risiko kerugian CV yang ditanggung oleh sekutu komllementer akan lebih berat dibandingkan dengan risiko yang ditanggung oleh sekutu komanditer. Sekutu komanditer hanya akan menanggung risiko atas modal yang diberikan.

        Sedangkan di sisi lain,  sekutu komplementer menanggung resiko atas modal yang diberikan serta kerugian lainnya. Misalnya, sebuah CV mengalami kerugian yang disertai dengan hutang yang harus dibayarkan. 

        Dalam hal ini sekutu komanditer hanya menanggung kehilangan modal dalam kerugian tersebut, sedangkan sekutu komplementer juga bertanggung jawab atas pelunasan hutang CV dan berbagai hal lainnya.

        Ingin mendirikan CV tanpa kompleksitas saat proses pendaftaran hingga legalitas? Serahkan saja semuanya pada Sah! Indonesia! Dengan layanan ini, Anda dapat mendirikan CV dengan praktis dan tanpa khawatir!

        Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

        Sumber

        Pasal 19, 20, dan 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

        https://legalitas.org/tulisan/pertanggungjawaban-sekutu-dalam-persekutuan-komanditer?utm_source=chatgpt.com

        https://bbs.binus.ac.id/business-creation/2020/04/comanditaire-venootschap-cv/

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *